Terkini.id, Jakarta – Ribuan driver ojek online (Ojol) mendatangi DPR RI di gedung parlemen Senayan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Massa driver ojol tersebut menuntut Pimpinan Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa untuk mundur lantaran pernyataannya soal pembatasan sepeda motor.
“Turunkan Nurhayati,” ujar salah satu driver ojol yang menjadi orator dalam aksi massa tersebut.
Orator massa mengatakan bahwa demonstrasi itu dilakukan pihaknya sebagai bentuk penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, pernyataan Nurhayati Monoarfa yang mewacanakan mengatur jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan juga menjadi salah satu alasan massa ojol menggelar aksi demo.
- Binaragawati Anoy Roz Enggan Balas Tendangan Driver Ojol: Saya Punya Etika
- Viral, Driver Ojol Tendang Atlet Binaragawati Kebanggaan Indonesia
- Surat Terbuka Driver Ojol ke Emak-emak: Sokbreker Motor Mahal
- Terbakar Api Cemburu, Istri Driver Ojol Aniaya Penumpang Suaminya
- Viral Driver Ojol Dapat Orderan Fiktif 40 Porsi Nasi Goreng, Sudah Telepon Tapi Tak Diangkat-angkat
Diketahui, dari pemberitaan di situs resmi DPR RI, dpr.go.id, Nurhayati mengeluarkan wacana soal aturan jumlah kendaraan di jalan raya dengan cara pembatasan kepemilikan kendaraan.
Hal itu, kata Nurhayati, merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kesemrawutan di jalan raya.
Pernyataan Nurhayati itu disampaikannya ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar, guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020, lalu.
“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas,” ujar Nurhayati.
“Di manapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam undang-undang,” sambungnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa wacana pembatasan kendaraan tersebut tidak serta merta melarang penggunaan kendaraan roda dua.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
