Ricky Vinando: Wali Kota Jakpus Blunder Fatal Eksekusi Rumah Wanda Hamidah

Ricky Vinando: Wali Kota Jakpus Blunder Fatal Eksekusi Rumah Wanda Hamidah

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Rumah keluarga artis sekaligus politisi perempuan, Wanda Hamidah yang berada di Jalan Citandui No 2, Cikini dieksekusi pengosongan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus).

Eksekusi itu dilakukan Pemkot Jakpus lantaran Wanda Hamidah serta keluarganya dianggap sudah tak lagi memiliki hak tinggal disana, karena sudah terbit SHGB baru atas nama Yapto S Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila.

Diketahui Wali Kota Jakarta Pusat menerbitkan beberapa surat antara lain: Surat Pemberitahuan Nomor: 1251/HK.01.19, tanggal 22 September 2022, Hal: Pemberitahuan atas nama Hamid Husein, S.H, Surat Peringatan I Nomor: 1283/HK.01.19, tanggal 30 September 2022, Hal: Surat Peringatan I (Pertama) atas nama Hamid Husein, S.H, Surat Peringatan II (Kedua) Nomor: 1306/HK.01.19, tanggal 7 Oktober 2022, Hal: Surat Peringatan II (Kedua) atas nama Hamid Husein dan S.H.Surat Peringatan III (Ketiga) Nomor: 1323/HK.01.19, tanggal 10 Oktober 2022, Hal: Surat Peringatan III (Ketiga) atas nama Hamid Husein, S.H.

Terkait tindakan eksekusi pengosongan rumah keluarga Wandah Hamidah tersebut, Pengacara dan praktisi hukum Ricky Vinando mengatakan terbitnya beberapa surat Wali Kota Jakarta Pusat terkait peringatan hingga berakibat terjadinya pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah adalah tidak berdasarkan hukum dan justru blunder.

“Terbitnya beberapa surat Wali Kota Jakarta Pusat di atas soal peringatan hingga terjadinya pengosongan rumah keluarga Wanda, adalah tidak sah, cacat hukum, cacat administrasi, cacat substansi dan error in objecto, karena rumah keluarga Wanda Hamidah berada di Jl. Citandui No. 2, Cikini dengan luas tanah 1.400 meter persegi, sedangkan SHGB seluas 1.400 meter persegi yang dipakai untuk mengklaim Yapto S Soerjosoemarno memiliki hak atas tanah yang di atasnya sudah berdiri rumah keluarga Wanda Hamidah adalah merujuk SHGB Jl. Ciasem No. 2 Cikini. Artinya jelas eksekusi pengosongan beberapa hari lalu salah objek karena berdasarkan surat Walkot Jakpus yang secara hukum cacat administrasi substansi karena salah objek,” kata Ricky Vinando lewat keterangannya kepada wartawan, Sabtu 15 Oktober 2022.

Baca Juga

“Objek dalam SHGB di Jl. Ciasem No.2, tapi luas tanahnya merujuk pada luas tanah keluarga Wanda Hamidah yaitu 1.400 meter persegi. Artinya jelas beberapa surat Walkot Jakpus tersebut sangat bermasalah secara hukum administrasi karena sudah terjadi cacat substansi karena Wali Kota Jakarta Pusat salah alamat, salah objek dan salah substansi dalam membuat beberapa surat peringatan pengosongan. Karena alamat Wanda Hamidah di Jl. Citandui No. 2 sedangkan alamat dalam SHGB berada di Jl. Ciasem No. 2. Sehingga beberapa surat Wali Kota Jakpus itu tidak jelas secara hukum, sehingga harus dibatalkan oleh PTUN karena sangat sewenang-wenang karena luas tanahnya mengambil luas tanah keluarga Wanda Hamidah, tapi nama jalannya justru di alamat Japto sendiri yaitu di Ciasem No. 2, kan janggal,” tambah Ricky.

Lanjut Ricky, karena salah objek dan terjadi cacat substansi dalam surat perintah pengosongan tersebut, maka eksekusi yang dilakukan beberapa hari lalu adalah tindakan kesewenang-wenangan dan tak bisa lagi dilanjutkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan kasasi Mahkamah Agung atas putusan PTUN dan PTTUN.

“Bagaimana logika hukumnya, Japto dan Pemkot Jakpus mengklaim Japto memiliki hak atas tanah di Jl. Citandui No. 2, Cikini, sementara surat tanah yang dipakai mengklaim tersebut adalah berdasarkan SHGB Ciasem No. 2, Cikini? Wali Kota Jakarta Pusat saya yakin tak bisa menjawab pertanyaan hukum saya tersebut. Karena yang terjadi pada keluarga Wandah Hamidah, ibarat pake surat tanah yang beralamat di Jl. Kelapa Gading Barat, tapi digunakan untuk mengaku-ngaku punya tanah di Jl. Menteng, ya kocak, blunder administrasi Wali Kota Jakarta Pusat sangat fatal,” jelasnya.

Ricky juga menambahkan bahwa tidak bisa jika somasi dari kuasa hukum Japto digunakan sebagai dasar untuk Wali Kota Jakarta Pusat menerbitkan beberapa surat terkait peringatan hingga berakibat eksekusi pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah dikarenakan somasi kuasa hukum Yapto juga tak berdasarkan hukum karena objek yang diklaim milik Yapto alamatnya justru berada di alamat Yapto sendiri yaitu Jl. Ciasem No. 2, Cikini, Jakarta Pusat, sementara luas tanah justru mengambil luas tanah keluarga Wamdah Hamidah yang ada di Jl. Citandui No.2, Cikini, Jakarta Pusat.

“Bapak Wali Kota Jakarta Pusat telah salah dalam membuat beberapa surat di atas, karena tak seharusnya somasi kuasa hukum Japto dijadikan dasar Bapak menerbitkan beberapa surat peringatan hingga terjadinya pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah, karena SHGB yang dipakai untuk klaim Yapto punya hak pada tanah keluarga Wanda Hamidah, alamatnya dalam SHGB ada di Jl. Ciasem No. 2 dan bukan di Citandui No. 2. Ciasem No.2 kan alamatnya Yapto sendiri, jadi kesalahan fatal administrasi oleh Walkot Jakarta Pusat,” tutup Ricky Vinando.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.