Terkini.id, Jakarta – Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roi Hening membuat pengakuan mengejutkan tentang Lukas Enembe yang disebutnya memiliki tambang emas.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Lukas Enembe itu menjawab apa yang pernah disampaikan KPK bahwa yang didalami KPK bukan hanya suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar saja, namun KPK juga mendalami sumber uang ratusan miliar Lukas Enembe yang berdasarkan hasil investigasi PPATK, ratusan miliar tersebut diputar Lukas Enembe untuk bermain judi di beberapa kasino mewah di luar negeri.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pengacara yang juga praktisi hukum Ricky Vinando menantang kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roi Hening agar buka-bukaan akta notaris tentang Berita Acara RUPS perusahaan untuk membuktikan apakah benar pendapatan Lukas Enembe sangat besar berasal dari pembagian dividen beberapa Tahun Buku Laporan Keuangan.
Menurut Ricky, jika Stefanus Roi tak bisa membuktikan itu maka jangan mengklaim Lukas Enembe memiliki tambang emas.
‘’Halo kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roi Hening, anda mengklaim Lukas Enembe punya tambang emas. Satu-satunya cara agar anda dapat membuktikan ucapan anda Lukas Enembe ada tambang emas dan ada kaitan dengan ratusan miliar, adalah dengan akta notaris Berita Acara RUPST Mata Acara Rapat Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan yang memuat total pendapatan usaha perseroan dan laba bruto beberapa tahun buku. Jadi kalau ada bukti pendapatan Lukas Enembe besar karena sebagai pemegang saham pada perusahaannya, dibuka donk bukti itu, supaya selamat dari KPK, kan mau selamat dari KPK?” kata Ricky Vinando lewat keterangan tertulisnya kepada Terkini.id, Selasa 27 September 2022.
- Lukas Enembe Sering Kencing di Tempat Tidur Buat Puluhan Tahanan KPK Mengeluh
- Bantah Berikan Lukas Enembe Ubi Busuk di Rutan, KPK: Kami Menghormati Hak-hak Tahanan
- Heboh, Kendaraan Mewah hingga Emas Batangan Disita KPK dari Tersangka Lukas Enembe
- Fakta Baru Kasus Lukas Enembe, Polisi Temukan ini di Rumahnya
- KPK dan IDI Akan ke Papua Periksa Lukas Enembe
‘’Ayo buka yang 7 tahun terakhir dengan mata acara di atas. Karena akan ada rincian pendapatan usaha selama beberapa Tahun Buku yang sangat berpengaruh terhadap besarnya jumlah dividen yang pernah diterima Lukas Enembe sebagai pemegang saham jika tambang itu ada, tapi apakah benaran ada tambang itu? Kok hanya bicara punya tambang emas tapi tak bisa membuktikan pernah adanya keuntungan besar perseroan yang sudah disetujui RUPST lalu berimbas Lukas Enembe dapat dividen yang besar jumlahnya karena besarnya pendapatan perusahaan dan persentase sahamnya? Kuasa hukum tidak ada bukti ratusan miliar berasal dari hasil tambang emas. Kalau ada, buktikan pakai akta-akta itu. Jika tak bisa, maka sumber uang ratusan miliar tidak jelas dari mana,” tambahnya.
Lanjut Ricky, pada saat menjelaskan Lukas Enembe memiliki tambang emas, kuasa hukum Lukas Enembe itu juga sama sekali tidak menyinggung apapun mengenai hal yang bisa menyakinkan.
“Misalnya, berapa banyak jumlah emas yang udah dieksploitasi selama ini? Berapa besar potensi cadangan emas dalam tambang emas tersebut sesuai kajian geologi pada tahap eksplorasi yang dilakukan pada tahap awal pertambangan? Dan sampai tahun berapa diperkirakan besarnya potensi cadangan emas tersebut tetap tersedia dalam tambang emas yang diklaim tersebut?” tuturnya.
Ricky menyebut semua itu tak pernah disinggung sedikipun oleh kuasa hukum Lukas Enembe, sehingga jelas yang diajukan itu baru IUP Eksplorasi, bukan IUP OP.
“Belum ada apapun. Karena kalau sudah eksploitasi emas, maka akan berbeda cara kuasa hukum menjelaskan, yaitu tak akan mengatakan sudah diajukan izinnya dan sedang proses,” ujar Ricky Vinando.
“Melainkan kalimatnya: “total sekian keuntungan sah dari dividen yang pernah diterima selama ini oleh Lukas Enembe selaku pemegang saham sebesar misal 60% pada perseroan dan itu wajar karena besarnya pendapatan perusahaan yang sudah disetujui sebelumnya dalam beberapa kali RUPST. Kami bacakan rincian pendapatan perusahaan dari tahun ke tahun yang sudah disetujui RUPST hingga berpengaruh besarnya dividen yang pernah diterima Lukas, ada semua buktinya, ada juga bukti-bukti RUPS yang memuat Mata Acara Rapat lain yang membuktikan tambang emasnya sudah lama, jadi ada buktinya dan kami bisa membuktikan ratusan miliar itu dapat dari dividen tambang emas,” sambungnya.
Ricky menjelaskan akan begitu penjelasan hukum kuasa hukum Lukas Enembe kalau ratusan miliar itu jika bisa dibuktikan dari tambang yang sudah beroperasi lama alias eksploitasi emas.
Namun, menurut Ricky, yang terjadi justru kuasa hukum Lukas Enembe hanya bicara Lukas Enembe punya tambang emas tetapi sama sekali tidak bisa memberikan bukti ratusan miliar itu berasal dari tambang emas yang diklaimnya tersebut.
Terlebih, lanjutnya, kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan tambang emas masih diproses izinnya. Artinya jelas, pengacara Lukas Enembe tidak bisa membuktikan ratusan miliar berasal dari tambang, karena izinnya belum ada.
Ricky juga menyinggung bahwa salah pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe yang mengatakan kosongnya kursi Wakil Gubernur Papua adalah menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, karena lanjut Ricky, itu bukan tanggung jawab Menteri Dalam Negeri.
‘’Pembelaan kuasa hukum Lukas Enembe yang bilang bahwa Menteri Dalam Negeri harus bertanggung jawab kosongnya posisi Wakil Gubernur Papua, tentu pembelaan hukum yang ngawur karena pengisian kursi kosong Wakil Gubernur Papua adalah kewenangan DPRD Papua bukan Menteri Dalam Negeri. Lukas Enembe pernah ajukan 2 nama kepada DPRD Papua, tapi 2 nama yang diajukan Lukas Enembe tersebut ditolak seluruhnya oleh partai pendukung Lukas Enembe sendiri. Artinya apa? Lukas Enembe tidak mampu mengelola politik Papua, lah untuk meyakinkan DPRD Papua agar pilih salah satu dari 2 nama yang diajukan Lukas Enembe sendiri saja tidak bisa kok,” tambah Ricky.
‘’Jadi, kosongnya kursi Wakil Gubernur Papua tidak ada kaitan dengan pemerintah pusa, jangan lempar bola panas ke pusat. Karena sesuai UU Pilkada, yang bisa melakukan pengisian kekosangan kursi Wakil Gubernur adalah DPRD setelah mendapatkan usulan dari partai politik atau usulan dari gabungan partai politik pendukung atau usulan dari Gubernur. Usulan dari Gubernur Lukas Enembe sudah ada tapi ditolak oleh teman-temannya Lukas Enembe sendiri di DPRD Papua, jadi salahkan saja DPRD Papua, jangan salahkan Menteri Dalam Negeri karena Pak Tito Karnavian tak punya kewenangan itu, sesuai UU Pilkada hanya terbatas 3 pengusul di atas,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
