Terkini.id, Jakarta – Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dikabarkan bebas bersyarat pada Rabu 20 Juli 2022.
Namun, kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, belum membenarkan kabar tersebut.
Ketika dihubungi IDN Times, Aziz hanya memberikan jawaban menggantung perihal kabar bebasnya Rizieq Shihab.
“Insyaallah, mohon doanya,” kata Aziz seperti dikutip IDN Times Rabu 20 Juli 2022.
Aziz pun mengonfirmasi tidak ada penyambutan jika Rizieq Shihab benar besok bebas dari penjara.
- Pendakwah UAS: Mungkin karena Rizieq Shihab, Azab Allah Belum Turun
- Habib Rizieq Ngaku Dapat Pesan dari Rasulullah: Disampaikan ke Saya
- Sindir Pedas Rizieq, Husin Shihab: Bagaimana Mungkin Revolusi Akhlak sementara Dirinya Minim Akhlak?
- Rizieq Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Eko Kuntadhi: Mungkin karena Para Pengasong Agama Sering Sebar Berita Bohong
- Nikita Mirzani Lebih Pilih Dipenjara daripada Minta Maaf ke Rizieq, Hisyam Mochtar: Mulutmu Harimaumu
“Tidak ada penyambutan jika benar,” ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dalam kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq Shihab selama dua tahun penjara, dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun.
Rizieq Shihab juga dihukum atas kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta.
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan dari hasil pemeriksaan dari 12 saksi, 4 ahli, dan 4 saksi ad charge atau saksi yang meringankan sebagaimana terdaftar dalam perkara nomor 226.
Majelis Hakim menganggap Rizieq terbukti secara sah dalam dakwaan pertama, terkait tindak pidana kekarantinaan pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat, pada saat ia datang ke Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sedangkan, hal yang meringankan dakwaan adalah Rizieq selaku terdakwa dinilai telah menepati janjinya untuk tidak mendatangkan para pendukungnya selama sidang berlangsung, dan terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga dapat dijadikan percontohan bagi umat pada kemudian harinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
