Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat

Rizieq Shihab: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Karena Pemberian Partai Politik dan Pejabat

R
Tegar Surya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaRizieq Shihab menekankan bahwa pembebasan bersyaratnya bukan karena partai politik hingga penguasa.

Seperti yang diketahui Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari Rabu 20 Juli 2022.

“Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian Partai Politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan,” kata Rizieq Shihab, dikutip dari siaran live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV.

Rizieq Shihab mengakui bahwa pembebasan bersyarat itu berkat jaminan istri dan keluarganya yang dengan setia menemaninya ketika dia menjalani proses hukum.

“Tapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya mudah murahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhonya,” jelas Rizieq Shihab, dikutip dari tribunnews.com.

Baca Juga

Rizieq Shihab sangat berterima kasih kepada keluarganya yang telah menemani dan mengawal dalam kasus yang dia hadapi.

“Apresiasi dan penghargaan rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan Ibnul Habib al Mufti Usman bin Yahya yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat,” ungkapnya.

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Direktorat Jenderal PAS Kemenkumham mengkonfirmasi bahwa Rizieq Shihab secara resmi bebas dari Rumah Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah menjalani periode penahanan sejak 12 Desember 2020.

Koordinator Humas  dan Protokol Direktorat Jenderal PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan bahwa Rizieq bebas setelah menerima pembebasan bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangannya.

Rika mengatakan Rizieq Shihab telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022.

Rizieq Shihab telah menjalani periode penahanan sejak 12 Desember 2020 dengan tiga pelanggaran pidana antara lain kekarantinaan kesehatan sampai penyebaran berita palsu.

Lebih lanjut Rika mengungkapkan bahwa Rizieq Shihab bebas murni pada 10 Juni 2024. Saat ini hingga 10 Juni 2024, Rizieq Shihab berstatus bebas bersyarat.

“Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.