Sekadar diketahui KDB sendiri merupakan angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah/perpetakakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Sedangkan KDH merupakan angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka gedung yang diperuntukkan untuk kawasan hijau. Sehingga dengan terbitnya IMB otomatis, suatu gedung sudah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
“Kan biasanya kan Koefisien Dasar Bangunan itu bisa dikatakan ada yang harus disisihkan untuk RTH,” jelasnya,
Ia mengatakan maraknya bangunan yang tak memenuhi kriteria ini lantaran masih banyak bangunan di Kota Makassar yang tak mengantongi IMB.
Di samping itu, kata Akhmad, banyak rumah tinggal setelah pandemi Covid-19 yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Hal ini, kata dia, tak termonitor oleh Distaru.
Kemudian banyak bangunan-bangunan tua yang terbangun sebelum regulasi ini ke luar, hal ini sulit diaudit.
“Bangunan lama ini yang tidak ter-update,” ungkapnya.
Sebab itu, pihaknya berkonsentrasi ke bangunan-bangunan baru. Menurutnya, ini menjadi tugas bersama seluruh stakeholder untuk menyosialisasikan hal ini.
“Selain juga pembangunan di Makassar ini sangat pesat, karena banyak juga pascapandemi pembangunan yang sifatnya alih fungsi mereka ini setelah pandemi, banyak rumah hunian alih fungsi ke komersil,” kata dia.
Dia mengatakan pihaknya juga banyak menerima aduan dari masyarakat terkait hal ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
