Ruhut Sitompul Terancam Dipenjara, PDIP Ngaku Tunggu Arahan DPP Partai!

Ruhut Sitompul Terancam Dipenjara, PDIP Ngaku Tunggu Arahan DPP Partai!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Polemik unggah Ruhut Sitompul politikus PDI Perjuangan soal foto Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta pakai koteka berbuntut panjang.

Hal tersebut terjadi saat Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi kasus yang menjerat Ruhut tersebut dengan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

“Apakah yang dilakukan Pak Ruhut itu nanti dikategorikan melanggar hukum, ya, nanti penegak hukum yang menetapkan,” tuturnya.

Lanjut “Kami hormati, kami hargai apa yang dilakukan para pendukungnya Anies karena mereka tidak terima, ya silakan saja,” ujar Gembong. Dikutip dari Populis. Senin, 16 Mei 2022.

Dia meminta agar eks Ketua DPP Partai Demokrat itu menghadapi proses hukum tersebut dengan baik.

Baca Juga

“Apalagi kan sudah dilaporkan, ya, tidak ada cara lain selain dihadapi dengan baik, taat proses hukum,” kata dia.

Mengenai pendampingan hukum kepada sesama kader PDIP itu, Gembong mengaku masih menunggu arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

“Kami DPD punya badan bantuan hukum. Apakah nanti mau menggunakan itu atau tidak kami belum tahu. Itu ranahnya DPP. Belum ada arahan lebih lanjut dari DPP,” tambah dia.

Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies Baswedan pada akun Twitter miliknya.

Akibat unggahan tersebut, dia kemudian dilaporkan kepada polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut.

Ruhut Sitompuldilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.