Terkini, Maros – Pengelola Rumah Quran Pola Pertolongan Allah (PPA) di Kabupaten Maros membantah tudingan menahan seorang bayi yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Mereka menegaskan, bayi tersebut selama ini berada dalam pengasuhan lembaga karena alasan kemanusiaan setelah ditemukan dalam kondisi terlantar.
Dewan Pembina Rumah Quran PPA, Andi Ninnong Buchar, menjelaskan bayi itu mulai dirawat sejak delapan bulan lalu setelah adanya laporan warga kepada pemerintah desa dan pihak kepolisian.
Menurutnya, saat itu bayi tersebut ditinggalkan di teras rumah kerabatnya dan tidak mendapatkan penanganan yang jelas. Kondisi itulah yang kemudian membuat pihak desa meminta bantuan Rumah Quran PPA untuk ikut merawat sang bayi.
“Kami tidak pernah mengambil apalagi menahan bayi itu. Awalnya bayi tersebut ditinggalkan, lalu dilaporkan ke kepala desa dan Polsek,” kata Andi Ninnong Buchar.
- Atasi Stunting, Wakil Bupati Sidrap Tekankan Orang Tua Selektif dan Perhatikan Asupan Gizi Anak
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Bupati Sidrap Nyatakan Dukungan Penuh Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan
- Gubernur Andi Sudirman Beberkan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
- Kemendagri Setujui Seleksi Direksi PDAM Makassar Dilanjutkan
Ia menegaskan lembaga yang dipimpinnya bukan panti asuhan ataupun tempat penampungan anak. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, pihaknya bersedia membantu merawat bayi tersebut, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga kesehatannya.
Selama bayi berada di Rumah Quran PPA, kata dia, seluruh kebutuhan anak dipenuhi secara sukarela demi memastikan keselamatan dan tumbuh kembangnya tetap terjaga.
Polemik kemudian muncul setelah ada pihak yang datang dan mengaku sebagai orang tua kandung bayi tersebut. Mereka meminta agar anak itu segera diserahkan. Namun pihak Rumah Quran PPA memilih tidak gegabah karena identitas dan hubungan biologis belum dapat dipastikan saat itu.
“Kami tentu harus berhati-hati. Tidak mungkin langsung menyerahkan bayi begitu saja kepada orang yang belum kami kenal tanpa ada kepastian identitas,” ujarnya.
Menurut Andi Ninnong, langkah tersebut murni bentuk perlindungan terhadap anak, bukan upaya menghalangi orang tua kandung mengambil bayinya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
