Rumahmu Mewah? Kalau Iya, Siap-Siap Bakal Kena Pajak 20 Persen!

Rumahmu Mewah? Kalau Iya, Siap-Siap Bakal Kena Pajak 20 Persen!

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Perlu diketahui bahwa Pemerintah saat ini mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM.

Pengaturan tarif pengenaan PPnBM itu atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa untuk kelompok hunian mewah akan dikenakan pajak 20 persen.

Adapun hunian mewah yang dimaksud, seperti misalnya rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

“20 persen dikenakan pajak untuk kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya,” ungkap Neil di Jakarta pada Jumat ini, dikutip terkini.id dari Okezone.

Baca Juga

Lalu, untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya dikenakan pajak 40 persen.

Sedangkan, kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya dikenakan 50 persen.

Sementara itu, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht dikenakan 75 persen.

Selain maksud di atas, terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum.

“Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak,” tandasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.