Terkini.id,Makassar – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan menegaskan bahwa surat edaran terkait wajib pungut pajak yang melanggar aturan sudah berjalan.
Menyoal mekanisme, ia menyebut akan memberi teguran sampai 3 kali. Lantas, kata dia, kalau masih belum mendapat respons maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker. Setelah itu, berakhir dengan penutupan usaha.
“Surat edaran soal Wali Kota Makassar sudah jalan, dan akan memberi teguran kalau penggunaan sistem online kita tidak diperhatikan, tidak diindahkan,” kata Irwan saat ditemui di Kantor Bapenda, Jalan Urip Sumoharjo, Senin, 24 Juni 2019.
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya akan melakukan penutupan usaha secara kolektif dan terpadu. Pasalnya, ia meminta semua unsur yang ada di pemerintah Kota Makassar turut terlibat dalam kebijakan tersebut.
“Rencananya Jumat akan rapat dengan Pak Sekda,” ungkapnya.
- Pj Gubernur Sulsel Motivasi Jajaran Bapenda dan BKAD, Minta Berinovasi Tingkatkan Pendapatan
- Asyik, Pemilik Motor dan Mobil Jakarta bakal Dapat Diskon Pajak hingga September Loh!
- Laskar Pajak Bapenda Makassar Sukses Buktikan Pendapatan Pajak Tetap Optimal Meski Pandemi
- Wawali Makassar Tindaklanjuti Rekomendasi BPK Terhadap Diskominfo dan Bapenda
- LIRA Sulsel Desak Penegak Hukum Investigasi Temuan BPK Terhadap Diskominfo dan Bapenda
Meski, kata dia, hendak merealisasikan dan menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya. hanya saja, hal itu belum memungkinkan lantaran pimpinan memiliki jadwal kegiatan yang padat.
“Dan saya tidak mau pimpin sendiri,” katanya memberi alasan.
Selain itu, Irwan mengatakan pembayaran pajak melalui sistem online memberi kemudahan terhadap wajib pungut pajak. Pasalnya sudah melaui proses penghitungan secara matang.
Lantas setelah data tersebut masuk, ia menyebut akan mencocokkan datanya dengan data dari Bapenda. Ia menyebut, saat ini, pihaknya terus memasifkan pemasangan alat di sejumlah tempat.
“Mereka berafiliasi ke wajib pajak, jadi mereka dapat order di wajib pajak. Kalau misalnya mereka di wajib pajak tidak di catat, Ini baru persoalan.
Tapi kalau itu tercatat, di situ berarti pajaknya sudah juga kita catat,” paparnya.
Sebelumya, Pj Wali Kota Makassar M Iqbal S Suhaeb melakukan kunjungan ke Kantor Bapenda dalam rangka melakukan pemantauan terhadap kinerja Bapenda.
Ia menekankan kepada Bapedda untuk mengoptimalkan pendapatan sehingga tidak kehilangan momentum pembangunan. Ia menegaskan akan mengeluarkan surat edaran terhadap wajib pungut pajak yang membandel membayar pajak.
“Dengan demikian target-target yang kita tetapkan dapat tercapai dan dimaksimalkan. Salah satunya dengan memberikan solusi alternatif selain dariĀ disertifikasi dan insentifikasi pajak dalam mencapai target,” ucapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
