Soal Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Said Didu: Semoga Pak Dirjen Hanya Korban karena Laksanakan ‘Tugas’

Soal Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Said Didu: Semoga Pak Dirjen Hanya Korban karena Laksanakan ‘Tugas’

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaSaid Didu menanggapi  soal Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan atau Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Said Didu yang merupakan mantan Sekretaris Menteri BUMN berharap bahwa Dirjen IWW hanyalah korban karena melaksanakan “tugas”.

“Kejadian seperti ini yang saya takutkan kenapa saya tidak setuju mekanisme kebijakan DMO karena sangat rawan dipermainkan oleh pejabat,” kata Said Didu

“Semoga pak dirjen hanya korban karena melaksanakan ‘tugas’,” sambungnya, sebagaimana dikutip dari akun Twitter pribadinya pada Selasa, 20 April 2022.

Bersama pernyataannya, Said Didu membagikan cuitan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana yang juga menanggapi soal dugaan korupsi ekspor CPO.

Baca Juga

“Sibuk nuduh rakyat nimbun minyak goreng. Tahunya dia pelaku eskpor minyak goreng. Bangsat memang,” kata Panca.

Dilansir dari Detik News, Kejagung menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan IWW sebagai tersangka bersama 3 orang lain dari pihak swasta.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin, Selasa, 19 April 2022.

Menurut Burhanuddin, masalah ekspor CPO ini berawal pada akhir 2021 di mana terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Kelangkaan ini membuat Pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Selain itu, Kemendag menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ungkap Burhanuddin.

Kejagung pun mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka yang diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, sebagai berikut:

  1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
  2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu
  3. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);
  4. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.