Relawan Jokowi Bandingkan Isu Miras dengan Jalan Tol, Said Didu: Beginilah Cara Mereka Berpikir

Relawan Jokowi Bandingkan Isu Miras dengan Jalan Tol, Said Didu: Beginilah Cara Mereka Berpikir

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan Kelompok relawan Jokowi Mania (JoMan) terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Said menyoroti terkait cara berpikir relawan Jokowi membandingkan antara isu minuman keras dan jalan tol.

“Beginilah cara mereka berpikir. Miras situ haram,” tulis Said Didu di akun twitter-nya @msaid_didu pada Selasa, 2 Maret 2021.

Ia membagikan cuitan tersebut bersama sebuah tautan artikel berjudul ‘Perpres Jokowi Diributi Oposisi, Relawan Jokowi: Jalan Tol yang Baik Saja Dikatakan Buruk.’

Adapun pernyataan relawan JoMan tersebut disampaikan sendiri oleh Immanuel Ebenezer, Ketum JoMan pada Senin, 1 Maret 2021.

Immanuel menyoroti bahwa oposisi selalu memandang buruk kebijakan Jokowi, misalnya seperti pembangunan jalan tol yang dinilai pemborosan.

Baca Juga

Ia lalu membandingkan bahwa kebijakan untuk membuka izin investasi miras di provinsi tertentu pun diserang dengan tidak produktif.

“Yang baik saja selalu dikatakan buruk. Tengok saja pembangunan jalan tol dibilang pemborosan. Sekarang investasi miras di provinsi tertentu diserang dengan isu-isu yang nggak karuan dan tidak produktif,” kata Immanuel, dilansir dari detiknews.

Menurut Immanuel, oposisi Jokowi sengaja membangun propaganda hitam dengan memnggiring opini publik bahwa Jokowi pro pada miras.

Padahal menurutnya, Jokowi sangat patuh pada kiai dan ulama.

“Pola main mereka, membangun opini propaganda hitam dan cenderung menyesatkan. Mereka ingin menggiring opini Jokowi pro-minuman beralkohol. Padahal Jokowi sangat patuh dengan para kiai dan ulama,” ucap Immanuel.

Ia kemudian menekankan bahwa telah ada Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing provinsi terakit miras sehingga semua akan kembali kepada kearifan lokal.

“Lagi pula sudah ada perda di masing-masing provinsi itu yang mengatur penjualan minuman beralkohol. Ini kearifan lokal lah,” ucapnya.

Untuk diketahui, pemerintah memang telah membuka izin investasi miras melalui kebijakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun, izin investasi tersebut hanya berlaku di empat daerah yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Jika penanaman modal dilakukan di luar daerah yang disebutkan, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.