Terkini.id, Jakarta – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada hari Rabu 15 Juni 2022 dan mengancam akan menyebarluaskan nama-nama anggota DPR RI yang telah mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Pokoknya kami kampanyekan, kami akan tulis nama-nama Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) termasuk ketua Panja Baleg dan wakil ketua DPR dari partai tertentu yang getol mengesahkan Omnibus Law,” ujar Said Iqbal di depan Gedung DPR/MPR RI dikutip dari Kompas.com pada Rabu 15 Juni 2022.
Bagi Said Iqbal, proses penyusunan UU Cipta Kerja tidak pernah melibatkan partisipasi publik, alhasil UU Cipta Kerja mengalami cacat secara formil.
Sejumlah organisasi buruh secara tegas telah menolak UU Cipta Kerja dan menolak undang-undang itu untuk dibahas kembali pada aksi unjuk rasa hari Rabu 15 Juni 2022 kemarin.
Menurut Iqbal, alasan lain UU Cipta Kerja mengalami cacat secara formil yaitu karena buruh belum menerima materi revisi UU Cipta Kerja yang khususnya klaster ketenagakerjaan.
- Tolak Perppu Cipta Kerja, Massa Partai Buruh Tumpah Ruah di Kawasan Patung Kuda Jakarta
- Terkait Penolakan Kenaikan Harga BBM, Presiden Buruh Ajak Netizen Melakukan Perlawanan di Sosmed
- Massa Buruh Minta Bentuk Pansus BBM, Said Iqbal: DPR Tanggung Jawab Jika Terjadi Rusuh
- Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Gedung DPR RI Dipasang Kawat Berduri
- Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Revisi RUU Cipta Kerja Dilanjutkan, Netizen: Pengangguran Banyak kalau Mogok ya Diganti
“Kalau memang sudah ada, sampaikan secara terbuka, jangan sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
“Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih partai politik dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujarnya lagi.
Said Iqbal mengatakan bahwa isi UU Cipta Kerja yang khususnya klaster ketenagakerjaan telah merugikan buruh, seperti halnya PHK yang mudah, upah murah, outsourcing seumur hidup, sampai pesangon yang rendah.
Dalam demo kemarin Rabu, Said Iqbal mengatakan bahwa ada lima tuntutan yang telah disampaikan.
Pertama, buruh telah menolak revisi UU PPP dikarenakan pembahasannya kejar tayang serta tidak melihat partisipasi publik dengan cara yang luas.
“Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg, padahal UU PPP adalah ibu dari undang-undang, di mana kelahiran semua undang-undang harus mengacu secara formil ke UU PPP,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya pada Selasa 14 Juni 2022.
Kedua, buruh telah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja karena itu dapat merugikan buruh.
“Sama seperti penolakan terhadap UU PPP, dalam menolak UU Cipta Kerja kami juga akan melakukan judicial review, baik formil maupun materiil,” tuturnya.
“Selanjutnya adalah dengan mengampanyekan jangan pilih parpol dan politisi yang mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja,” tuturnya lagi.
Ketiga, buruh telah menolak masa kampanye pemilu yang hanya 75 hari, tetapi harus 9 bulan sesuai dengan undang-undang.
Dan untuk dua isu yang terakhir diangkat yaitu menolak liberisasi pertanian melalui WTO dan mendesak supaya undang-undang PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dapat disahkan secepatnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
