Terkini.id, Jakarta – Serikat Buruh memberikan ancaman akan mogok kerja selama tiga hari tiga malam jika revisi RUU Cipta Kerja masih dilanjutkan. Ancaman ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang akan memobilisasi lima juta buruh untuk mogok kerja.
Ancaman mogok kerja oleh buruh ini pun mendapat respon dari pengguna media sosial atau netizen yang mengatakan bahwa di Indonesia pengangguran masih banyak sehingga jika ancaman buruh itu terealisasi maka akan digantikan dengan masyarakat yang masih menganggur.
“Masalahnya pengangguran masih tinggi, klo mogok ya di ganti dgn yg lain (yg lagi nganggur). Penggantinya nganti. Minta gaji terlalu tinggi, lama2 pebriknya tutup, pindah ke Vietnam”, tulis Netizen, dikutip dari kolom komentar CNN Indonesia, Sabtu 14 Mei 2022.

Said Iqbal menyampaikan bahwa buruh tak hanya akan mogok kerja, melainkan akan menggelar aksi di beberapa titik yang telah di tentukan.
“5 juta buruh akan berhenti berproduksi di seluruh Indonesia bahkan berkumpul di titik-titik di tentukan di seluruh penjuru kota industri,” kata Iqbal dalam aksi May Day Fiesta, dikutip dari laman CNN Indonesia.
- Pj Bupati Junaedi Bakri Temui Serikat Buruh di Disnakertrans Jeneponto
- Serikat Buruh di Bantaeng Gandeng Pemerintah dan Huadi Group Nobar Semifinal Indonesia vs Uzbekistan
- Said Iqbal: Pertama Kali Dalam Sejarah Gubernur Dikalahkan Oleh PTUN
- AHY Kembali Singgung UU Cipta Kerja Tidak Transparan dan Lahir Dari Ruang Gelap: Itulah Mengapa Demokrat Walk Out!
- Serikat Buruh Tolak Peraturan Baru Soal Waktu Pencairan JHT: Satu Kesulitan Baru!
Menurut Iqbal aksi unjuk rasa nantinya akan digelar selama tiga hari tiga malam bersamaan dengan penghentian produksi di pabrik-pabrik.
“Kami telah memutuskan 3 hari 3 malam akan dilakukan pemogokan umum, akan dilakukan aksi besar-besaran. Setop produksi bilamana Omnibus Law tetap dipaksakan untuk disahkan,” katanya.
DPR diketahui saat ini baru saja mengesahkan revisi UU Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan penyusunan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Revisi UU tersebut berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan agar RUU PPP direvisi.
Karena itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat menemui perwakilan massa buruh di DPR beberapa waktu lalu menyatakan tuntutan buruh terkait RUU PPP sudah terlambat.
Dia menyebut RUU PPP saat ini tinggal disahkan di Paripurna DPR setelah disepakati mayoritas fraksi dan pemerintah di rapat pleno tingkat satu, Rabu (13/4).
“Ini teman-teman agak terlambat menyampaikan aspirasinya. RUU PPP itu sudah selesai. Kalau paripurna kan cuma pembacaan, sudah diputuskan dalam raker dengan pemerintah,” katanya.
Selain ancaman akan mogok kerja, dalam May Day Fiesta hari ini massa buruh membawa total 18 tuntutan antara lain; beberapa tuntutan lain yakni menghapus sistem outsourcing, menurunkan harga bahan pokok, dan menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
