Duh, Kepala Desa Gelapkan Rp187 Juta Dana Covid-19 untuk Sewa PSK dan Judi

Duh, Kepala Desa Gelapkan Rp187 Juta Dana Covid-19 untuk Sewa PSK dan Judi

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Oknum Kepala Desa di Musirawas, Sumatera Selatan, menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 Rp 187 juta. 

Uang itu digelapkan oleh kepala desa untuk dipakai menyewa PSK, berjudi dan kesenangan lainnya.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43) yang kini sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka adalah oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas.

Oleh karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.

“Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,” ujarnya.

Baca Juga

“Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas,” kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa 12 Januari 2021.

Dikatakan, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020. Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.

Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak Covid-19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa. Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.

Besaran dana bantuan covid-19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu. Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.

Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut. Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.

“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar,” kata kapolres.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.