Terkini.id, Jakarta – Sepuluh partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari kesepuluh parpol tersebut tujuh diantaranya, telah dinyatakan memiliki berkas yang lengkap. Sementara tiga parpol lainnya masih diminta untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan parpol parlemen, sedangkan sisanya parpol non-parlemen atau parpol baru.
“Saat ini partai politik tersebut sedang melengkapi dokumennya dan kami beri kesempatan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran yaitu hari Minggu tanggal 14 Agustus jam 23.59,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022, dilansir CNN Indonesia.
Partai politik (Parpol) yang telah melengkapi berkas diantaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya ada Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
- Legislator Parpol Pengusung Seto-Rezki Pasang Badan untuk Kenaikan Gaji RT/RW
- AAS-Fatma Klaim Didukung Tujuh Parpol di Pilgub Sulsel 2024
- Bawaslu Sulsel Temukan 31 Pantarlih Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik
- Jaya Baramuli-Abdillah Natsir Kantongi 4 Rekomendasi Parpol untuk Pilkada Pinrang 2024
- Soal Wakil di Pilwalkot Palopo 2024, Farid Judas Fokus Rampungkan Rekomendasi Parpol
Adapun partai politik yang belum melengkapi berkas diantaranya adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
KPU masih membuka masa pendaftaran hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB. Pada saat yang sama, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik yang telah melengkapi berkas administrasinya.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Partai-partai politik itu akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
KPU akan melakukan pengecekan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap parpol, seperti keterwakilan parpol di 34 provinsi dan 75 persen kabupaten/kota. Jika memenuhi syarat, partai politik berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
