Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar akhirnya memberi karpet merah pembukaan bioskop, namun dengan sejumlah catatan.
Pengelola bioskop mesti terlebih dahulu meneken kesepakatan berita acara ihwal protokol kesehatan Covid-19.
Rencananya, bioskop di Makassar akan dibuka secara bertahap seiring dengan tingkat keterpaparan kasus Covid-19 semakin menurun.
“Yang dibuka wajib membatasi jumlah pengunjung. Jumlah pengunjung tak boleh lebih dari 50 persen,” kata Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, Senin, 2 November 2020.
Rudy mengatakan penanganan pandemi Covid-19 di Makassar mesti dibarengi dengan pemilihan ekonomi.
- Progres 86 Persen, Jalan Rabat Beton TMMD 128 Jadi Urat Nadi Peningkatan Ekonomi Warga Jeneponto
- Bank Mandiri Sukses Gelar Livin' Galesong Trail Run 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal
- Penuh Makna, Lembaga Adat Bangkala Genap 25 Tahun, Raja-Raja Se-Sulsel Berkumpul di Balla Lompoa
- Usai Masuk 5 Besar Aquatics World Cup Xi'an di China, Tim Renang Artistik Sulsel Kini Borong 8 Medali Emas di Kejurnas Akuatik Senayan
- Asmo Sulsel Tawarkan Promo Motor Sport dan Scoopy Sepanjang Mei 2026, Jangan Sampai Ketinggalan
Ia pun menekankan bahwa pembukaan bioskop di era kenormalan baru ini tak seperti sebelumnya.
Menurutnya, keputusan tersebut tak boleh merugikan pengelola bioskop dan masyarakat sekaligus.
“Untuk sementara kita hindari pembukaan bioskop sampai tengah malam karena kasian petugas kita. Banyak ambil siang sampai malam jam 08:00 Wita,” ungkapnya.
Prinsipnya, kata Rudy, perekonomian boleh jalan tapi tak merusak dalam upaya menekan Covid-19.
“Kasian petugas kita kalau harus ikut jaga malam,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Madjid mengatakan
pengelola bioskop mulai beroperasi secara bertahap dengan mengikuti kesiapan protokol kesehatan Covid-19.
Sejumlah poin yang wajib dipenuhi, antara lain membatasi jumlah penonton, membuat tanda jaga jarak, dan menyiapkan hand sanitizer buat pengunjung.
Selain itu, penonton juga dilarang menyantap makanan dan minuman di dalam bioskop, sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Kemudian protokol kesehatan sesuai permenkes 382 harus dipenuhi,” jelasnya.
Rusmayani menambahkan, pihaknya akan mengawasi bioskop bila beroperasi kembali.
Ia menegaskan bila ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, maka pemerintah kota tak segan untuk memberi sanksi.
“Kalau ada didapati, itu sanksinya tadi. Pertama surat teguran kemudian langsung penutupan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
