Terkini.id,Jeneponto – Satuan Lalu lintas Polres Jeneponto menggelar kegiatan penertiban dan penegakan hukum dengan sasaran pelanggaran fatalitas pengendara sepeda motor.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jeneponto Ipda Baharuddin mengatakan, ini merupakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum pelanggaran fatalitas pengguna sepeda motor tidak pakai helm.
“Pelanggar tidak pakai helm, dikenakan Pasal 291 ayat 2 dengan ancaman hukuman 1 bulan kurungan atau denda Rp 250.000,”kata mantan Waka Polsek Batang itu.
Penertiban itu digelar di sela kegiatan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas acara Desiminasi SPMI LPMP Sulsel tingkat Kabupaten Jeneponto di Gedung Sipitangarri jalan Lanto Dg Pasewang Kecamatan Binamu, Selasa, 26 November 2019.
“Total yang ditindak pagi tadi pemotor tidak pakai helm, baik yang membonceng maupun yang dibonceng ada 7 pelanggar,” tuturnya.
- Devina Kirana Geram Dituding Sebagai Selingkuhan Rizky Billar
- Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo: Inilah Identitas Dua Orang yang Diciduk Polres
- Polres Enrekang Usut Dokter yang Sebut Pasien Covid-19 Tak Pernah Ada
- Briptu DY Terbukti Memperkosa Gadis 15 Tahun yang Dia Tilang
- Operasi Patuh 2020, Satlantas Polres Jeneponto Temukan Sajam
Sedangkan untuk teguran sambungnya, pihaknya melakukan teguran kepada 4 pemotor yang membawa beban bukan peruntukannya.
“Dari 7 yang ditilang, 3 motor yang disita, selebihnya itu hanya surat-surat (STNK). Sedangkan yang kami beri teguran ada 4 pemotor yang membawa tabung gas elpiji, dan boncengan lebih dari 1 orang,”tuturnya.
Penindakan itu dilakukan selain menegakkan hukum, juga semata-mata hanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan lainnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
