Namun, tantangan utama justru terletak pada ketersediaan dan keterbukaan data. Dalam praktiknya, berbagai pihak, termasuk wartawan, sulit mengakses dokumen-dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Eko Rusdianto, jurnalis Mongabay yang hadir dalam konferensi itu, menuturkan pengalamannya berulang kali ditolak saat mengajukan permintaan informasi Amdal kepada perusahaan sawit, termasuk perusahaan negara seperti PTPN.
“Amdal itu dokumen publik, tapi selalu diperlakukan seperti rahasia negara,” ujar Eko.
“Lebih ironis lagi, pelanggaran seperti penanaman sawit di sempadan sungai dibiarkan terjadi di depan mata tanpa tindakan.”
Pengawasan Terbatas
- Delapan Kesebelasan Bakal Memperebutkan Tiket Semifinal Turnamen Bupati Cup I Jeneponto, ini Jadwalnya
- Promo Kartini Garuda Indonesia Makassar Berikan Cashback bagi Pengguna BNI
- Penutupan Darul Arqam III Tegaskan Komitmen Kaderisasi di Unismuh
- Alumni Teknik Unhas Angkatan 87 Bersiap Gelar Reuni di Kota Malang
- Puluhan UMKM Ikuti UMK Academy 2026 di Makassar, Fokus Green Business dan Digital Marketing
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengakui bahwa sebagian besar ekspansi sawit dikendalikan oleh korporasi, bukan perorangan.
Sebab itu, menurutnya, aspek perizinan menjadi titik krusial yang mereka awasi.
“Yang kami pegang adalah data dan fakta di lapangan. Kami perlu data spasial yang akurat untuk menentukan apakah aktivitas di lapangan punya izin atau tidak,” jelas Ali.
Ia menyebut bahwa proses penegakan hukum selalu diawali dengan pengaduan, verifikasi lapangan, dan baru akan naik ke proses hukum bila seluruh tahapan pembinaan gagal.
Namun, dengan keterbatasan sumber daya dan cakupan wilayah pengawasan yang luas, banyak pelanggaran tidak terdeteksi secara aktif.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
