Sebelum Bunuh Diri, Novia Widyasari Dua Kali Dihamili Bripda Randy

Sebelum Bunuh Diri, Novia Widyasari Dua Kali Dihamili Bripda Randy

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kematian mahasiswi cantik, Novia Widyasari yang bunuh diri di samping makam sang ayah berujung pada penetapan sang pacar yakni Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka.

Penetapan Bripda Randy Bagus sebagai tersangka kasus kematian bunuh diri mahasiswi cantik itu disampaikan Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Brigjen Slamet Hadi mengungkapkan bahwa Novia mengakhiri hidupnya di makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto dengan menenggak racun.

Berdasarkan hasil labfor, racun yang digunakan untuk mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Malang itu adalah Potasium. Pihaknya juga menjelaskan kisah asmara Novia dan Randy Bagus.

Menurut keterangan Slamet, tersangka Bripda Randy Bagus dan korban Novia Widyasari Rahayu berkenalan pada bulan Oktober 2019 di distro baju yang ada di Malang. Keduanya lantas menjalin hubungan pacaran.

Baca Juga

“Korban sudah berkenalan sejak Oktober 2019. Yang mana pada saat itu bersama-sama melaksanakan atau nonton bareng, mereka resmi pacaran,” kata Wakapolda Jatim, dikutip dari Hops.id, Minggu 5 Desember 2021.

Tersangka Bripda Randy Bagus, kata Slamet, mengakui bahwa dirinya melakukan hubungan layaknya suami dan istri dengan Novia Widyasari.

“Setelah resmi pacaran, mereka melakukan suatu perbuatan seperti kayak suami istri sudah berlangsung sejak 2020 sampai 2021, ini dilaksanakan di Malang tempat kos mereka, demikian juga di hotel yang ada di Malang,” ungkapnya.

Lantaran perbuatan itu, Novia Widyasari hamil dua kali. Bripda Randy Bagus pun disangkakan ikut melakukan aborsi karena dilakukan secara bersama-sama.

Slamet Hadi mengatakan, aborsi dilakukan dua kali. Yang pertama, saat usia kandungan Novia dalam hitungan minggu. Sementara aborsi kedua saat kandungan berusia empat bulan.

“Adanya suatu bukti bahwa korban selama pacaran sampai kemarin terhitung Oktober 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama. Yang pertama dilaksanakan bulan Maret tahun 2020 yang kedua adalah bulan Agustus 2021,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Bripda Randy Bagus dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Namun, Brigjen Slamet Hadi memastikan timnya tidak akan berhenti pada sangkaan abrosi. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini.

Dalam kasus bunuh diri tersebut, pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan mahasiswi cantik Novia Widyasari sebelum bunuh diri tersebut adalah sikotek.

“Barang bukti pertama di TKP di tempat pemakaman itu adalah potasium. Untuk menggugurkan itu obatnya adalah sikotek,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.