Terkini.id, Jakarta – Mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jhoni Allen menggugat AHY karena diduga melakukan pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat.
Selain AHY, Jhoni Allen Marbun juga menggugat Sekjen Teuku Riefky serta Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan.
Diketahui bahwa gugatan yang diajukan Jhoni terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Selasa, 2 Maret 2021.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui perihal gugatan itu.
- Moeldoko Sebut Adanya Motif Politik di Balik Pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo
- Reshuffle Kabinet Hari Ini, Beredar Kabar Syahrul YL Digantikan Moeldoko
- Upaya Melawan Moeldoko CS, Demokrat Sulsel Ajukan Perlindungan Hukum
- KUHP Baru Resmi Diundangkan Oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno
- Begini Komentar Moeldoko Terkait Kekejian TPNPB-OPM Bunuh Warga Tak Berdosa
Walaupun baru saja tahu, Andi tetap mempersilakan Jhoni untuk meneruskan langkah hukum tersebut.
“Itu adalah hak yang bersangkutan. Silakan saja. Kami akan menghadapinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Andi ini, dikutip dari Kompas, Rabu, 3 Maret 2021.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II ini bahkan tak segan mengomentari Jhoni Allen.
“Saya sarankan Saudara Jhoni Allen Marbun daripada buang-buang energi, lebih baik bikin partai baru bersama Pak Moeldoko. Itu lebih bagus,” saran Andi.
Sebelumnya, Jhoni Allen dipecat karena diduga menjadi salah satu oknum dibalik gerakan kudeta partai untuk mendirikan partai baru bersama Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Namun, hal ini dibantah oleh kedua pihak entah itu Jhoni Allen maupun Moeldoko.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
