Terkini.id, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyebut bahwasanya penangkapan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat memalukan.
Muslim pun dengan tegas mendesak agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi segera minta maaf dan mundur dari jabatan.
Orang nomor satu di Indonesia itu didesak untuk meminta maaf seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.
“Jokowi harus minta maaf dan mundur karena ternyata MK membuktikan UU Cipta kerja itu keliru karena bertentangan dengan UUD 1945,” tutur Muslim Arbi, dikutip terkini.id dari Rmol pada Minggu, 28 November 2021.
Secara khusus, permintaan maaf Presiden Joko Widodo katanya harus disampaikan kepada para aktivis yang ditangkap karena dianggap menentang UU tersebut.
Adapun mereka yang ditangkap lantaran hal tersebut, antara lain aktivis senior Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Bagi Muslim Arbi, penangkapan terhadap kedua aktivis itu merupakan suatu perbuatan salah tangkap yang memalukan.
“Tindakan penangkapan itu keliru. Langgar HAM dan UUD 1945,” ungkapnya.
“Sebagai kepala pemerintahan, Jokowi harus tanggung jawab karena perbuatan penangkapan Syahganda dan Jumhur itu memalukan, langgar HAM dan konstitusi!” pungkas Muslim Arbi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
