Terkini.id, Jakarta – Istri dari terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigafir J Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma menyebut perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo itu sudah menghancurkan karier suaminya.
Nadia Rahma hadir saat sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 3 Februari 2023.
Nadia ditemui wartawan seusai persidangan dan mengatakan jika Ferdy Sambo tega melakukan itu semua ke anak buahnya dan menjerumuskan ke dalam jurang yang luar biasa.
“Saya tidak mengira bahwa akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan,” ujar Nadia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Tak hanya karier suaminya, bagi Nadia, perbuatan Ferdy Sambo yang sudah menyeret suaminya di kasus ini juga telah menghancurkan keluarganya.
“Saya rasa bukan hanya menghancurkan karir tapi mebghancurkan kehidupan baik suami dan juga keluarganya semua saya rasa semua hancur adanya kasus ini,” ucap Nadia sambil menitihkan air mata.
Sebelumnya dalam persidangan, Arif menyampaikan permohonan maaf teruntuk ayah dan ibu serta keluarga besarnya karena ia kini harus duduk sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Selepas itu, ketika Arif menyampaikan permintaan maaf kepada para senior dan juniornya di kepolisian, dia tak kuasa menahan air matanya.
“Kepada para junior dan kawan satu angkatan mohon maaf jika saya mengecewakan dan belum mampu menjadi teladan yang baik,” kata Arif dengan nada bergetar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023.
Arif mengaku sudah gagal menjadi seorang perwira polisi yang dapat diteladani. Selain itu, dia juga mengaku hanya bisa terdiam membisu karena diselimuti rasa ketakutan kepada atasannya.
“Saya menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah telah membiarkan kekuatan yang tidak baik menekan mental saya dan mengancam menguasai akal sehat saya,” jelas Arif.
“Sehingga saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu,” imbuhnya.
Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice (OOJ) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meyakini bahwa Arif selaku terdakwa telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
