Ayah Arif Rahman Nangis Minta Kapolri Terima Anaknya Kembali Jadi Polisi

Ayah Arif Rahman Nangis Minta Kapolri Terima Anaknya Kembali Jadi Polisi

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ayah dari Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rohim menangis meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menerima anaknya kembali di kepolisian.

Arifin Rohim menyampaikan hal itu setelah mendengar putusan Majelis Hakim yang memvonis anaknya dengan hukuman 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice.

“Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi,” kata Arifin Rohim sambil menitihkan air mata kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Ayah Arif Rahman Nangis Minta Kapolri Terima Anaknya Kembali Jadi Polisi
Ayah Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rohim menangis minta Kapolri terima anaknya kembali jadi Polisi. (Foto: Suara.com)

“Saya mohon kepada Kapolri, mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri saya kira itu,” sambungnya.

Mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dijatuhi hukuman 10 Bulan penjara di kasus perusakan CCTV terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga

Vonis hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Kamis 23 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin 10 bulan penjara,” kata Suhel di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim Suhel menyatakan Arif terbukti secara sah meyakinkan merusak informasi elektronik milik publik secara bersama-sama.

Adapun peran Arif dalam perkara ini yakni merusak dan mematahkan laptop yang berisi rekaman Brigadir Yosua yang masih hidup di mantan rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Arif melakukan hal itu atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyatakan Arif melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 10 juta.

Sebagai informasi, saat ini Arif Rahman Arifin sudah dipecat atau di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.

Meski demikian, Arif Rahman mengajukan proses banding atas keputusan majelis kode etik Polri tersebut.

Hal itu disampaikan Arif saat diperiksa menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 13 Januari 2023 lalu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.