Terkini.id, Jakarta – Nikita Mirzani yang merupakan seorang artis tanah air ditangkap polisi saat tengah berada di mall Kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Diduga Polresta Serang menangkap Nikita Mirzina karena dianggap tidak kooperatif.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis, 21 Juli sekitar pukul 14.50 WIB di lobi mall.
Dilansir dari detik.com, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama 3 polwan lainnya.
“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani,” jelas Shinto, Kamis, 21 Juli 2022.
- Nikita Mirzani ke Puan Maharani: Bisa Enggak PDIP Anteng Aja, Puyeng!
- Loly Rayu Vadel Badjideh, Netizen: Ini Anak Tipe Perayu Ulung!
- Baim Wong Syok Nikita Mirzani Rajin Salat 5 Waktu
- Laura Meizani Didoakan Tidak Pindah Agama, Nikita Mirzani: Mau Pindah Itu Urusan Dia!
- Nikita Mirzani ke Laura: Bicaralah, Aku Akan Membeli Racun!
Sebelumnya, penyidik telah memberikan surat panggilan pada Senin, 20 Juli. Serta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu 6, Juli. Namun tidak ada satu pun panggilan yang dipenuhi.
“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” terang Shinto.
Shinto mengatakan, pada Selasa 12 Juli, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara kasus Nikita Mirzani ke JPU.
Selain itu, sejumlah barang yang terdapat di rumah Nikita Mirzani juga diperiksa dan disita oleh penyidik.
“Penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis 14 Juli.
Ia menambahkan, pihaknya juga bersikap profesional selama penyidikan kasus Nikita Mirzani. Hak Nikita sebagai tersangka juga dipenuhi oleh penyidik.
“Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural sehingga dapat memberi kepastian hukum,” jelas Shinto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
