Terkini.id – Kasus prostitusi online yang melibarkan artis cantik Tanah Air Vanessa Angel akhirnya menemui titik akhir. Usai melewati sidang pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, Vanessa Angel akhirnya dibebaskan atas keputusan pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis Hakim PN Surabaya juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum, untuk mengembalikan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila dengan terdakwa Vanessa Angel.
Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah uang sebesar Rp 35 juta yang sebelumnya diduga sebagai fee Vanessa dari mucikari.
“Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa, HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, sepreinya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan,” ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik di Pengadilan Negeri Surabaya, dikutip dari Kompas, Rabu 26 Juni 2019, kemarin.
Barang bukti itu, kata Abdul Malik, dikembalikan karena Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.
- Dipenjara Usai Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Tak Pernah Dijenguk
- Mengejutkan! Pernah Terjerat Prostitusi 80 Juta, Mendiang Vanessa Angel Ternyata Dipuji Habib: Matinya Bagus!
- Tahun Pertama Lebaran Tanpa Almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Berikut Tanggapan Hj Faisal
- Astaga! Rencana Pemindahan Makam Vanessa Angel Didemo, Istri Doddy: Udah Fix!
- Doddy Sudrajat Pastikan Akan Segera Pindahkan Makam Vanessa Angel, Haji Faisal: Saya Upayakan Mereka Bersatu
“Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah,” ujarnya.
“Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti Rp 35 juta dikembalikan pada Vanessa,” tambahnya.
Vanessa Angel segera bebas dari tahanan

Berdasarkan putusan dalam sidang pembacaan nota pembelaan tersebut, maka Vanessa Angel akan segera bebas dari tahanan pada Sabtu 29 Juni 2019, mendatang.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
“(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan.
Atas pelanggaran itu, Majelis Hakim memutuskan Vanessa Angel bersalah dan dijatuhi pidana selama 5 bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
