Terkini.id,Soppeng – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Soppeng, terpaksa melakukan mengembalikan uang kelebihan tunjangan perumahan yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Tunjangan perumahan para anggota DPRD Soppeng diketahui ditemukan terdapat kelebihan di tahun 2019 sehingga diwajibkan untuk dikembalikan/menyetor ke kas daerah.
Sebanyak 27 anggota DPRD dan 20 mantan anggota DPDR kabupaten Soppeng melakukan pengembalian kelebihan tunjangan perumahan.
Berbeda dengan Ketua dan Wakil ketua DPRD tidak melakukan pengembalian di karenakan memiliki rumah jabatan.
Di ketahui tunjangan perumahan Anggota DPRD kabupaten pada tahun 2019 lalu sebanyak 6.700.000.
- Arodian Molis Buka Showroom di Gowa, Tawarkan Motor Listrik Roda Tiga yang Hemat Biaya 4 Kali Lipat
- Ngaku Rumah Digeledah dan Anak Diancam Diseret Kasus PBG Gowa, Saksi Minta Perlindungan Kapolri dan DPR RI
- Temui Gubernur Sulsel, IAS: Golkar Selalu Sejalan dengan Pemerintahan
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dukung Sidak Pemkot Makassar, Pastikan LPG 3 Kg Tersedia di Pangkalan Resmi
- Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Makassar Munafri Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial
Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng, A Mahmud mengatakan beberapa waktu lalu BPK RI Mengeluarkan hasil pemeriksaan dengan hasil adanya temuan di DPRD.
“Ada temuannya BPK RI yakni adanya kelebihan tunjangan perumahan anggota DPRD Soppeng,” ucapnya.
Lanjut, pihaknya juga memberikan waktu untuk melakukan pengembalian uang negara, jika tidak maka akan dilaksanakan sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR).
“Wajib dikembalikan kalau tidak maka akan dilaksanakan sidang TPTGR. Jika belum mengembalikan maka berkasnya akan dilimpahkan ke Penegak Hukum, tapi sudah ada beberapa anggota DPRD melakukan pengembalian,”jelasnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Soppeng Johansyah yang dikonfirmasi melalui via selulernya membenarkan adanya pengembalian tunjangan anggota DPRD Soppeng.
“Ada kesalahan sedikit peraturan Bupati dengan kantor jasa publik, perbedaan selisih tunjangan Rp6.750.000 plus pajak, tapi pajak tidak dihitung, sehingga menjadi pokok itu,10 persen pajaknya tapi dalam ketentuan 15 persen,”urainya.
Dia menambahkan bahwa sudah ada beberapa anggota DPRD melakukan pengembalian, tapi yang menjadi kendala mantan anggota DPRD.
“Sudah ada yang melakukan pengembalian, cuma kendala saat ini yang mantan anggota DPRD, tapi tetap kita akan minta,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
