Terkini, Jakarta — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme dalam pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporan yang diterima KPK, Marullah diduga mengangkat kerabat dekatnya untuk menempati posisi strategis di Pemprov DKI.
Di antaranya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky yang disebut sebagai anak Marullah, menjabat sebagai Tenaga Ahli Sekda DKI Jakarta.
Sementara Faisal Syafruddin yang diduga merupakan menantu keponakannya diangkat sebagai Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Pelapor menyebut Kiky mendapat ruangan khusus di samping ruang kerja Sekda dan diduga kerap melakukan intimidasi terhadap direktur utama BUMD serta kepala satuan kerja perangkat daerah.
- Masterbul Kolaborasi dengan Klinik Biodika Gelar Aksi Donor Darah, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- Siap-siap! Polresta Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan di Pemkab Gowa
- BOD Safety Walkdown Perkuat Budaya Keselamatan, PLN UID Sulselrabar Resmikan HSSE Control Center
- Mahasiswa KKN Unhas Dampingi 15 UMKM Miliki Identitas Digital melalui Google Maps di Desa Bontomanai
- Pemkab Bulukumba Dukung Aspirasi Pemanfaatan Lahan Eks HGU Lonsum untuk Kepentingan Masyarakat
Intimidasi itu diduga berkaitan dengan pengumpulan dana pribadi dan intervensi proyek.
“Sejak Marullah menjabat Sekda, peran Kiky menjadi makelar proyek di lingkungan Pemprov DKI maupun BUMD. Ia memaksa Kepala BPPBJ agar semua proyek yang dilelang tahun 2025 harus seizin Kiky,” bunyi laporan yang dikutip, Kamis, 15 Mei 2025.
Proyek yang sudah dilelang pun disebut harus dibatalkan jika tidak mendapat restu dari Kiky, atau pemenang tender diminta untuk menghadapnya terlebih dahulu.
Sementara itu, Faisal diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan bawahan menyetorkan uang secara berkala.
Dana itu diklaim sebagai “biaya pengamanan” untuk kepolisian dan kejaksaan. Ia juga disebut menguasai empat kendaraan dinas, melebihi ketentuan Pemprov DKI yang membatasi satu unit kendaraan untuk kepala organisasi perangkat daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
