Sekda Kota Makassar M Ansar Akan Jadi Pelaksana Harian, Jika SK Penjabat Wali Kota Belum Keluar

Sekda Kota Makassar M Ansar Akan Jadi Pelaksana Harian, Jika SK Penjabat Wali Kota Belum Keluar

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Masa tugas Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb akan berakhir besok, Rabu 13 Mei 2020.

Sesuai Surat Keputusan, Iqbal sudah menjalankan amanah selama satu tahun menjadi komandan di Pemerintah Kota Makassar.

Kepala Bagian Umum Kota Makassar Ichwan Yacub mengatakan, saat ini telah melakukan pendataan fasilitas Penjabat Wali Kota Makassar.

“Jadi apapun fasilitas yang didapatkan Penjabat Wali Kota Makassar akan dikembalikan dan kami telah melakukan pendataan,” kata Ichwan di Posko Gugus Tugas Covid-19, Selasa 12 Mei 2020.

Semua fasilitas untuk Penjabat Wali Kota selama menjabat hingga selesai akan dikembalikan jika jabatannya tidak dilanjutkan.

Baca Juga

Ia menyebut segala fasilitas seperti rumah jabatan hingga mobil dinas telah terdata dengan baik. Lantaran hal itu sudah menjadi tugas bagian perlengkapan.

“Kalau dari saya mendata segala yang berkaitan dengan rumah tangga,” ungkapnya.

Terkait dengan surat keputusan (SK) yang akan menggantikan Penjabat Wali Kota Makassar, Ichwan menyebut pihaknya belum menerima secara resmi.

Dia mengatakan, bila rekomendasi atau SK belum keluar saat masa jabatan Penjabat Wali Kota Makassar berakhir, maka akan digantikan sementara oleh Sekertaris Daerah Kota Makassar sebagai Pelaksana Harian (Plh).

“Sekda (Kota Makassar) akan menggantikan untuk sementara sampai ada Pelantinkan Penjabat Wali Kota baru,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.