Selama Bulan Ramadan, Tempat Hiburan dan Wisata Dilarang Beroperasi di Jakarta
Komentar

Selama Bulan Ramadan, Tempat Hiburan dan Wisata Dilarang Beroperasi di Jakarta

Komentar

Terkini.id, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov) telah mengeluarkan peraturan tentang aturan operasional tempat hiburan dan wisata selama Ramadan.

Jam buka bulan suci Islam diatur mulai dari diskotek, bar, panti pijat hingga arena permainan dewasa.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (SE Disparekraf) DKI Jakarta No. e-0009/SE/2023 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Surat ini diterbitkan pada tanggal 21 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Disparekraf DKI Andhika.

“Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis, 23 Maret 2023.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Pengecualian adalah bisnis yang berlokasi di hotel bintang empat atau lebih tinggi dan tempat komersial yang tidak dekat dengan pemukiman, tempat ibadah, sekolah dan/atau rumah sakitar, demikian dilansir dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Jam buka untuk bisnis dan pariwisata adalah sebagai berikut:

  1. Klub malam – 20:30-24:00 WIB
  2. Disko – 20:30 – 24:00 WIB
  3. Ruang uap – 11:00 – 11:00 malam WIB
  4. Rumah pijat – 11:00 pagi – 11:00 malam WIB
  5. Arena bermain keterampilan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa 11:00 – 24:00 WIB
  6. Independent Bar/Tavern – 11am – Midnight WIB
  7. Bar/kedai yang mendukung kegiatan wisata mengikuti peraturan mengenai waktu bisnis utama.

“Pemilik penanggung jawab usaha pariwisata tertentu harus melakukan proses pembayaran (closed bmewill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan tempat usaha.”

Andhika juga mengimbau pelaku usaha pariwisata untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Selain pengaturan jam buka, surat edaran ini juga memuat peraturan penyelenggaraan industri pariwisata.

Aturan berikut berlaku untuk organisasi perusahaan perjalanan selama Ramadhan:

  1. Dilarang memasang iklan/postingan/publikasi/serta pemutaran film dan program lain yang bermuatan pornografi, pornografi, dan erotis;
  2. Jangan ganggu lingkungan;
  3. Dilarang memberikan hadiah dalam bentuk atau sifat apapun;
  4. Dilarang menyediakan fasilitas perjudian/perjudian serta peredaran dan penggunaan Narkotika;
  5. Harus menghormati/mempertahankan suasana yang baik selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri;
  6. Mewajibkan semua karyawan dan pengunjung untuk berpakaian dengan pantas; dan
  7. Pelaku usaha di industri pariwisata perhotelan yang tidak tercakup dalam surat edaran ini diimbau untuk menggunakan tirai agar tidak terlihat secara penuh.

“Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tandasnya.