Selama Ramadan, Satgas Raika Makassar Telah Amankan 80 Botol Minol

Selama Ramadan, Satgas Raika Makassar Telah Amankan 80 Botol Minol

KH
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Selama rutin melakukan menegakan protokol kesehatan di Kota Makassar, Satuan Tugas Pengurai Kerumunan atau Satgas Raika telah mengamankan 80 botol minuman alkohol. 

Selain itu, Satgas Raika juga telah mengamankan 5 liter Ballo.

Pada Senin, 3 Mei 2021 lalu, Satgas Raika menertibkan Rumah Makan (RM) Arema, Jalan Timor, Kecamatan Wajo lantaran kedapatan menjual minol.

Sebanyak 43 botol miras berbagai merek pun disita oleh Satgas Raika. Adapun rinciannya, 31 bir Angker, 10 bir Bintang, dan 2 bir Guinnes.

Master Recover Kecamatan Wajo, Andi Aulia Arsyad mengatakan pengelola toko tidak mampu memperlihatkan berkas izin minuman alkohol (minol). Sebab itu, pihaknya melakukan penyitaan.

Baca Juga

“Hal ini dilakukan karena pihak pengelola tidak matuhi Surat Edaran Walikota Makassar, tentang ketentuan jam operasional hanya sampai batas jam 22:00 Wita,” kata Aulia Arsyad, Sabtu, 8 Mei 2021.

Per Rabu, 6 Mei 2021, Satgas Raika dan Master Recover Wajo kembali mengamankan 37 botol Miras di Toko Hongkong Jalan Timor No 69.

“Ada 1 botol bir angker, 15 botol bir bintang, 1 botol soju, 1 botol putau, 3 botol prosy, 15 botol haineken, dan 1 botol wine. Semua kami sita, sebagai barang bukti,” katanya

“Kami juga melakukan peneguran, pemasangan stiker 5M, dan penertiban kursi oleh petugas Satpol PP,” lanjutnya.

Sementara pada Jumat, 7 Mei 2021, Satgas Raika kembali menegur Warkop Phoenam yang masih beroperasi di atas jam 22.00 Wita.

“Bahkan kami menemukan salah satu pengunjung yang sementara minum ballo (minol), sehingga kami menyita 1 jeriken ballo berisi 5 liter,” terangnya.

Aulia pun mengatakan, hal ini akan terus dilakukan sebagai langkah mendukung program Wali Kota Makassar, Danny Pomanto untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Apalagi walikota sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor :443.01/190/ S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa Covid-19 di Kota Makassar,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.