Terkini.id, Jakarta- Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa divonis 4 bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Jum’at, 10 Desember 2021.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa dituntut 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 8 bulan.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Rachel Vennya Ronald, Terdakwa II Salim Nauderer, Terdakwa III Maulida Khairunnisa, masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani,”.
“Kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain, sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana,” lanjut jaksa.
- Periksa 10 Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Suap Selebgram Rachel Vennya
- Petugas Bandara Akui Terima Rp40 Juta dari Rachel Vennya: Satgas yang Minta
- Rachel Vennya Tak Dipenjara karena Sopan, Netizen Bandingkan dengan Nenek Asyani: Siapa Lebih Sopan?
- Soal Kasus Rache Vennya Kabur Karantina, Sandiaga Uno: Harusnya Dikarantina Lagi dan Dihukum
“Dengan syarat dalam masa percobaan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan,” tambah jaksa, dikutip dari detik.com.
Jaksa juga menyebut selama masa percobaan Rachel dkk juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Melansir dari detik.com, pada Jum’at, 10 Desember 2021, Majelis Hakim membacakan vonis Rachel Vennya dkk.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Vennya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” ucap hakim.
“Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tutur hakim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
