Semakin Terjepit! Para Pengusaha Minta Anies Baswedan Diberi Sanksi Tegas
Komentar

Semakin Terjepit! Para Pengusaha Minta Anies Baswedan Diberi Sanksi Tegas

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), mendesak Mendagri dan Menaker memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu dilayangkan atas keputusan Anies yang dinilai sepihak dalam memutuskan revisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

“Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dilansir dari Antara, Senin 20 Desember 2021.

“Terutama dalam hal pengupahan. Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional,” sambungnya.

Hariyadi mengatakan dunia usaha juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Lantaran, kata dia, hal tersebut dapat mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.

Selain itu, Pengusaha juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta.

Meski demikian, Hariyadi menyebut pihaknya baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.

“Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap,” tutur Hariyadi.

Dilansir dari Kompas, Rabu 22 Desember 2021, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, dalam kesempatan yang sama menilai revisi UMP Jakarta 2022 yang baru keluar dari jalur yang telah disepakati bersama.

Selain itu, kata dia, revisi UMP akan berdampak pada sejumlah kegiatan usaha. Mulai dari pembelian bahan produksi, proses produksi, manajemen hingga pelayanan.

Adi menambahkan pihaknya akan tetap mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dan buruh terkait keputusan pengupahan.

Hal itu lantaran keputusan revisi yang disampaikan Anies Baswedan hanya berdasarkan diskusi dengan satu-dua serikat pekerja saja.

“Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies. Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia,” ucap Adi.