Guyuran Hujan Tak Urungkan Semangat Ibu PKK RW 10 BPS I Edukasi Protokol Covid-19

Guyuran Hujan Tak Urungkan Semangat Ibu PKK RW 10 BPS I Edukasi Protokol Covid-19

R
Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar-Dibawah guyuran hujan Ketua RW 10 Kompol Drs. A. Alqadri, SH.,MH, didampingi ibu Sakka, S.Pd istri dari Ketua RW bersama ibu-ibu yang terhimpun dalam Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RW 10 (para ibu ketua RT) serta dari kader Pos Yandu BPS se-RW 10 Bumi Permata Sudiang I mengadakan edukasi berupa himbauan keliling perumahan BPS dalam rangka mencegah penyebaran virus covid-19.

Guyuran hujan tersebut tidak mengurungkan niat mengedukasi warga agar wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak, serta dilarang berkumpul dikerumunan orang banyak dan selalu berdo’a kepada Allah SWT agar virus ini cepat berlalu. “Acara ini sekaligus menghimbau warga memasang bendera merah putih dan spanduk atau imbul-umbul di masing-masing rumah warga, menyongsong HUT RI ke 75. Pemasangan bendera dan  umbul-umbul dimulai pada Sabtu, 1 Agustus sampai Senin 31 Agustus 2020,” sebutnya.

Sosialisasi ke warga BPS I dan sekitarnya ini bertujuan untuk mengaplikasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang percepatan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar dengan melibatkan istri Ketua RW dan ibu-ibu PKK dan Ketua RT didampingi Kader Pos Yandu BPS I, Ani.

“Mengingat semakin meningkatnya penyebaran virus covid 19 di kota Makassar, maka warga BPS dan sekitarnya wajib memakai masker apabila hendak beraktivitas, rajin cuci tangan memakai sabun, menjaga jarak dengan tidak berkumpul dikerumunan orang, dan selalu berdoa agar virus ini segra hilang dari muka bumi ini,” harap Ketua RW.

Melalui pengeras suara tanpa lelah Ketua RW 10 yang dipimpin langsung istri Ketua RW 10, berbaur bersama ibu-ibu PKK. Para ibu-ibu ketua RT se-RW 10 perumahan BPS I dan Kader Pos Yandu menghimbau warga untuk memperhatikan protokol kesehatan, sehubungan dengan meningkatnya penyebaran wabah covid-19 di kota Makassar di wajibkan mengenakan masker, rajin mencuci tangan, tidak berkumpul dengan orang banyak.

Baca Juga

“Kalau ngobrol harus jaga jarak perhatikan jarak minimal 2 meter, mencuci tangan setiap saat, ingat maskernya yang tidak ada maskernya nanti akan dikenai denda minimal Rp. 100 ribu,” tutur Al Qadri. Sabtu, 18 Juli 2020.

Arahan selanjutnya dari istri Ketua RW 10 mengatakan hal senada untuk mengikuti protokol kesehatan, mengatur jarak, mengenakan masker. “Setiap  warga BPS maupun dari luar yang beraktivitas di BPS ini termasuk pedagang wajib mengenakan masker yang tidak mengenakan masker akan di kenai denda,” tegur ibu Ketua RW.

Guyuran Hujan Tak Urungkan Semangat Ibu PKK RW 10 BPS I Edukasi Protokol Covid-19
Tak tanggung-tanggung di lokasi berikutnya, tepatnya di depan gerbang Perumahan BPS I rombongan ibu-ibu ini berkeliling berjalan kaki melakukan evaluasi dan pengawasan serta memberikan edukasi warga tentang protokol kesehatan yaitu tetap memakai masker, tetap menjaga Jarak (physical distancing) dan hindari berkerumun banyak orang serta selalu mencuci tangan dengan sabun.

Pasar Mandai pun tak luput dari sosialisasi protokol kesehatan. Sepanjang jalan, dengan alat pengeras suara, ibu Ketua RW 10 BPS ini mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak fisik dan menghindari bepergian jika tidak ada keperluan mendesak.

“Sosialisasi ini penting dilakukan yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak menganggap remeh virus ini. “Kita sebagai garda terdepan bersama warga dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 mengedukasi dan mengajak warganya untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Ketua RW 10 yang tercatat sebagai Polri ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.