Hal itu harus dilakukan Kemenkopolhukam karena pengalihan perusahaan tambang yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui persetujuan menteri, dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.
Sementara dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikatakan bahwa pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri. Sedang di pasal 13 disebutkan badan usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.
Dimana mengenai peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP berdasarkan pasal 14 juga diatur, sehingga secara subtantive peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP juga tidak boleh melanggar hukum dalam prosesnya. Sehingga, jika di dalamnya terdapat kecacatan atau suatu hal yang melawan hukum, maka jelas hal itu bertentangan dengan PP tersebut.
Oleh sebab itu, demi menciptakan iklim investasi yang sehat di negeri ini dan memberi kesejahteraan warga di area pertambangan, Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perpanjangan tangan presiden diminta untuk menyelesaikan permasalahan terkait Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0291267 tanggal 14 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022 karena akta-akta tersebut berlandaskan kesaksian palsu dan akta yang tidak sah.
- Huabao Indonesia Gelar Cleanup Action di Morowali, Kampanyekan Hidup Sehat dan Bersih di Area Desa Ambunu
- Perlindungan Hukum Pekerja Tambang Dipertanyakan dalam Kasus Awwab dan Marsel
- Batu Bara dari Langit
- Ketika Langit Tak Lagi Punya Dewa
- Terima Saran Pj Gubernur Sulsel, PT Vale Akan Tanam Sukun untuk Rehabilitasi Lahan Tambang
“Jangan sampai kekisruhan AHU berlarut-larut dan masyarakat menjadi korban terkena imbas langsung atas mandeknya produksi pertambangan,” ujar Sugeng.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
