Mahfud ke TP3 Laskar FPI: Mana Pelanggaran HAM Beratnya itu? Mana? Sampaikan Sekarang!

Mahfud ke TP3 Laskar FPI: Mana Pelanggaran HAM Beratnya itu? Mana? Sampaikan Sekarang!

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Hari ini, Selasa, 9 Maret 2021, Menteri Koordiator Politik, Hukum, dan Pertahanan mengadakan konferensi pers terkait pertemuan Presiden Jokowi dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) di Istana Negara.

Dalam pertemuan itu, TP3 yang dipimpin Amien Rais membicarakan insiden penembakan enam anggota Laskar FPI yang mereka yakini sebagai pelanggaran HAM berat.

“Tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi, menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini di bawah ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal youtube Sekretariat Negara.

Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap pendapat tersebut, namun harus bukti yang jelas, bukan hanya keyakinan.

“Saya katakan pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM-nya. Mana? Sampaikan sekarang!” tegas Mahfud.

Baca Juga

“Atau kalau ndak, nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan,” lanjutnya.

Mahfud menyinggung bahwa keyakinan tidak dapat dijadikan sebagai pertimbangan sebab setiap orang memiliki kayakinan masing-masing soal peristiwa tersebut.

“Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C, kalau keyakinan. Tapi Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang, ndak ada. Apa?”

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa suatu kejadian dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat jika memenuhi tiga syarat yakni Tersruktur, Sistematis, dan Masif.

Jika memang ada bukti terkait tiga syarat itu, maka pemerintah akan terbuka mengadili sebagai pelanggaran HAM berat.

“Kalau ada bukti itu, ada bukti itu, mari bawa, kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasarkan Undang-Undang No.26 Tahun 2000. Saya sampaikan begitu tadi, silahkan kami menunggu, terbuka,” ungkap Mahfud.

Mahfud juga menyinggung bahwa TP3 telah diterima Komnas HAM namun tidak mampu memberikan bukti apapun.

“Dan saya katakana TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM diminta mana buktinya, secuil saja. Bahwa ada terstruktur, sistematis, dan masifnya. Ndak ada tuh. Ada di berita acaranya, bahwa TP3 telah diterima, tapi ndak ada, hanya mengatakan yakin,” lanjutnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.