Terkini.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyatakan, mulai saat ini tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Firli Bahuri dalam acara penandatanganan MoU antara KPK dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Firli menegaskan, baik KPK, Kadin, serta segenap anak bangsa memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan tujuan negara. Juga memiliki musuh yang sama, yakni pandemi Covid-19.
“Kita pun menghadapi krisis kesehatan. Dan dalam waktu yang sama, kita pun harus berhadapan dengan turunnya perekonomian. Untuk itu kita sama-sama, bagaimana bisa keluar dari krisis kesehatan, dan menyambut kemenangan kita, yaitu kita mampu memulihkan ekonomi nasional,” ujar Firli mengutip Berita Politik RMOL, Kamis 25 November 2021.
Dikatakan Firli, negara menjadi kuat karena ada penguasa dan pengusaha. Penguasa dalam arti adalah penyelenggara negara.
- Ini Daftar Harta Kekayaan Calon Wali Kota Makassar 2024
- Dalam Waktu Dekat KPK Panggil Direksi dan Komisaris PT Harpi Saroha Terkait Erik Adtrada
- Resmi Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Simak Permintaan Firli Bahuri ke Presiden Jokowi
- KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
- Firli Bahuri Diberhentikan Jadi Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi
“Tetapi tidak jarang juga terjadi, penyelenggara negara dan pengusaha sama-sama bermasalah. Karena namanya juga pengusaha, dia bekerja dengan target, bagaimana mencapai tujuan. Terkadang melalaikan proses. Jadi seketika kita ingin membuka usaha tentu lah tanggalnya jelas, perencanaan jelas, penghasilan jelas, pelaksanaannya jelas, termasuk juga pengawasan jelas,” ujar Firli.
Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, kata Firli, sering kali terjadi persoalan karena target sudah ditetapkan dan mendapatkan gangguan.
“Kalau prosesnya terganggu, biasanya pengusaha selalu upaya, selalu usaha, karena itu ciri khas daripada pengusaha. (Meski) terkadang melalaikan, mengabaikan proses yang benar. Di situlah dimanfaatkan oleh para penyelenggara negara,” jelasnya.
“Karena pengusaha butuh dengan penyelenggara negara, maka adanya kontak penyatuan yang disebut dengan pertemuan antarfikir, pertemuan dengan tindakan, muncullah itu yang disebut dengan suap,” lanjut Firli.
Atas dasar itu, Firli meminta mulai hari ini tidak ada lagi pengusaha yang memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk mencapai tujuannya.
“Sehingga saya ingin, mulai hari ini, tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara. Dan mulai hari ini pun, tidak ada penyelenggara negara yang menerima suap daripada pengusaha,” tegasnya.
“Karena kalau kita ingin mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi kita, lancar, mudah, efektif dan efisiens, pasti lah harus kita hindari biaya tinggi, yaitu dengan cara suap tadi harus dihilangkan, gratifikasi harus dihilangkan, pemerasan dan kecurangan demi kepentingan harus dihilangkan,” sambungnya.
Adapun penandatanganan MoU antara KPK-Kadin ini diselenggarakan secara langsung di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 25 November 2021.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo alias Bamsoet; dan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
