Terkini.id, Jakarta—Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya. Sabtu, 1 Agustus 2020.
Menurut dia, sebelum proses penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Kapolmal pada 23 Juli 2020. Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
“Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” tandas Argo.

- Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi, Gubernur Sulsel: Demi Kelancaran Mobilitas Warga
- Asmo Sulsel Perluas Roadshow in Cafe, Dekatkan Beragam Motor Honda ke Masyarakat di Berbagai Kota
- Rappo Indonesia Gelar 'Beyond The Waste', Libatkan 115 Relawan Tanam 500 Mangrove di Untia di Momen HUT Ke-6
- BSI Sambut Penempatan Dana SAL Pemerintah ke Perbankan, Perkuat Pembiayaan Produktif untuk Ekonomi Rakyat
- 350 Bikers Meriahkan Vario Street Nation 2026, Kontes Modifikasi dan Night Ride Warnai Makassar
“Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan. Tentunya ini menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa kita tangkap,” kata Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Kamis, 30 Juli 2020.
Djoko langsung dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.42 WIB. Saat ini, Djoko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Berdasarkan foto yang beredar, Djoko Tjandra yang menggenakan kemeja warna merah bercelana panjang hitam dikawal oleh enam orang personel bareskrim Polri. Djoko Tjandra ditempatkan di sel nomor satu.
Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan. Jika telah selesai, Bareskrim Polri akan kembali menyerahkan kepada Karutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan Kepala Rutan Salemba.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
