Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Syarat Salat Berjamaah di Masjid, PKS: Tak Bijaksana dan Sangat Diskriminatif!

Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Syarat Salat Berjamaah di Masjid, PKS: Tak Bijaksana dan Sangat Diskriminatif!

FR
Fitrianna R

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Rencana Pemerintah untuk menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat berjamaah di masjid mendapat reaksi keras dari PKS.

Ya, PKS alias Partai Keadilan Sejahtera menentang keras dan menolak rencana Pemerintah tersebut.

Itu karena nantinya Pemerintah akan membatasi tempat ibadah hanya untuk masyarakat yang sudah divaksin.

“Kita menolak keras rencana Pemerintah tersebut,” ujar Wakil Ketua Fraksi DPR RI PKS, Mulyanto, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta pada Jumat kemarin, 13 Agustus 2021, dikutip terkini.id dari Pojoksatu.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak adil dan bersifat diskriminatif dalam melaksanakan ibadah.

“Masa ketidakadilan menjadi dasar untuk ibadah. Ini kan tidak bijaksana dan sangat diskriminatif.”

Anak buah Achmad Syaikhu itu mengatakan bahwa ketimbang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat berjamaah di masjid, lebih baik Pemerintah fokus mempercepat distribusi vaksin.

“Pemerintah menambah titik atau sentra layanan vaksinasi dan mendayagunakan potensi dalam masyarakat sebagai vaksinator agar program vaksinasi nasional semakin massif dan segera mencapai target herd immunity.”

Mulyanto juga mengingatkan Pemerintah bahwa saat ini banyak masyarakat belum divaksin bukan karena keengganan atau kesalahannya.

Namun, karena stok vaksin yang memang mosong sehingga hampir semua daerah di Indonesia, jumlah orang yang sudah vaksinasi masih minim.

“Jadi sangat tidak tepat bila Pemerintah membatasi orang yang belum divaksin tersebut untuk beribadah,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan uji coba pembukaan fasilitas ibadah dilakukan di empat wilayah yang berstatus level 4.

Mulai tanggal 10 Agustus masyarakat sudah bisa melakukan ibadah di rumah ibadah. Namun, ia menjelaskan jemaah yang bisa melakukan ibadah di rumah ibadah adalah mereka yang sudah vaksinasi.

“Kapasitasnya hanya 25 persen atau maksimum 20 orang dan sudah vaksin,” ungkap Luhut.

Selain tempat ibadah, Pemerintah juga akan melakukan uji coba skema ini di pusat perbelanjaan atau mall dan untuk sektor industri berbasis ekspor.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.