Menkes Budi Gunadi Minta Polda Metro Jaya Usut Pemalsuan Sertifikat Vaksin

Menkes Budi Gunadi Minta Polda Metro Jaya Usut Pemalsuan Sertifikat Vaksin

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Menkes Budi Gunadi minta Polda Metro Jaya usut pemalsuan sertifikat vaksin. Terkait maraknya pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Indonesia, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta Polda Metro Jaya segera mengusut dan menuntaskan kasus tersebut.

“Saya sedih sekali melihat ini, dan terima kasih sekali ke teman-teman di Kapolda buat bisa mengidentifikasi dan juga menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ungkap Budi dalam konferensi pers bersama Kapolda Metro Jaya yang disiarkan Kompas TV, Jumat 3 September 2021.

Budi menjelaskan, kasus serupa sebetulnya juga banyak terjadi di sektor perbankan. Namun, korban pemalsuan tersebut hanya satu orang. Menurutnya, hal itu berbeda dengan pemalsuan sertifikat vaksin yang dapat mengakibatkan penularan virus semakin banyak.

“Kalau ini (pemalsuan sertifikat vaksin), orang yang harusnya positif tapi gara-gara ini lolos, dia masuk misalnya ke masjid yang kena Covid-19 bukan hanya satu, yang kena semua orang di masjid itu ya,” imbuhnya.

Budi mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi merupakan sistem penting dalam transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi. Aplikasi PeduliLindungi, sekaligus memiliki tiga fungsi besar.

Baca Juga

Pertama, skrining atau mengidentifikasi seseorang yang sudah divaksinasi dan sudah dites Covid-19 untuk dapat melakukan aktivitas di ruang publik.

Kedua, pelacakan kontak erat (tracing), yaitu apabila seseorang positif Covid-19 dapat diketahui lokasi yang dikunjungi sebelum terpapar virus corona.

Ketiga, untuk penerpaan protokol kesehatan di tempat umum, seperti restoran dan stadion dengan pembatasan jumlah kapasitas berdasarkan status vaksinasi.

“Itu sebabnya PeduliLindungi penting sekali buat kita agar ke depannya tetap bisa beraktivitas seperti sekarang, tapi aman secara kesehatan,” imbau Budi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap pegawai Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, berinisial HH (30) dan rekannya FH (23) lantaran memalsukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Sertifikat yang dijual kepada masyarakat secara online tanpa mengikuti vaksinasi Covid-19 itu dapat tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi.

“HH ini staf tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara. HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi pada aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan,” beber Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam keterangannya, Jumat 3 September 2021.

Fadil mengatakan, HH bekerja sama dengan FH yang merupakan karyawan swasta lulusan SLTA. FH berperan memasarkan penjualan sertifikat palsu itu melalui media sosial.

“FH sebagai petugas marketing, menjual kepada masyarakat melalui akun Facebook dengan nama Tri Putra Heru. Setelah mendapatkan pesanan, HH pelaku berikutnya membuatkan,” imbuhnya.

Fadil mengatakan, FH menawarkan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tercantum dalam aplikasi PeduliLindungi itu seharga Rp 370 ribu.

“Diketahui bahwa akun tersebut menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp 370 ribu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

“Serta melanggar Undang-Undang 32 Nomor 19 Tahun 2016 tentang orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” kata Fadil.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.