Terkini.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan pendataan serta menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
Namun, bagi penerima yang menolak untuk divaksin, akan diberikan sanksi salah satunya ialah penghentian atau mencabut bantuan sosial (bansos).
Terkait sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Februari 2021 lalu.
Berikut sejumlah aturan sanksi yang tertuang dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin.
- PT Vale Raih Penghargaan Green and Smart Port Initiatives ASRI 2026 Berkat Penerapan Pelabuhan Ramah Lingkungan-Berbasis Digital
- PLN Kembali Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, demi Semangat Belajar dan Usaha Keluarga
- Ini Empat Nama Diumumkan Sebagai Calon Sekretaris Daerah Jeneponto
- Sekda Gowa Tekankan Penguatan SPIP untuk Wujudkan Pemerintahan Berintegritas dan Transparan
- Aliyah Mustika Ilham: Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pengelolaan APBD yang Akuntabel
Saksinya antara lain penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda.
Sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara Pasal 13B dijelaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki tahap kedua dan sampai hari ini sudah 415.486 orang yang mendapatkannya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
