Terkini.id, Makassar – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Amalia Malik menanggapi isu keliru yang beredar luas di masyarakat ihwal proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB.
“Ada isu yang ditangkap para orang tua, siapa yang duluan, dia yang lulus. Padahal tidak seperti itu. Jadi hari pertama dan kedua server sempat down,” kata Amalia, Jumat, 17 Juli 2020.
Sejak pendaftaran PPDB jalur zonasi dibuka, Amalia menyebut banyak isu simpang siur beredar luas. Saat ini, kata Amalia, Pendaftaran hanya melalui website ppdb.makassar.go.id.
Amalia menegaskan PPDB bisa diakses selama 24 jam. Jika gagal, calon siswa bisa mengakses ulang dengan memberikan jarak beberapa jam dari pendaftaran yang gagal.
“Karena kalau dia gagal akses dan langsung berulang, dia lebih susah masuk. Biarkan dulu tenang. Kalau pagi gagal, coba malamnya,” tambahnya.
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja Sabtu 20 Juni
- Tinjau Lokasi Kebakaran Mangasa, Wali Kota Makassar Kawal Langsung Pemulihan 19 KK Terdampak
- Disdik Makassar Umumkan Hasil SPMB Jalur Non-Domisili, Jalur Domisili Dibuka 22 Juni
- Wujudkan Rumah, Kendaraan dan Liburan Impian di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
- Kinerja Solid PJM Wilayah 2: Laba Bersih Tembus 206 Persen dari Target di Tengah Tantangan Global
Menyoal penentuan titik koordinat PPDB jalur zonasi biasanya tidak ditemukan, hal ini disebabkan karena Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bermasalah.
Amalia mengatakan, bila menemukan kasus seperti itu, ia meminta orang tua segera menghubungi posko pengaduan sekolah atau mendatangi langsung sekolah tersebut.
“Kalau data Dapodik tidak lengkap, alamatnya berbeda dengan KK-nya, dia pasti ‘blank’,” ungkapnya.
Amelia Malik juga menyinggug soal isu permainan surat keterangan (suket) dari lurah yang bisa dijadikan sarana dalam memilih sekolah sesuai keinginan calon siswa. Menurutnya, suket itu hanya diperuntukkan bagi siswa terkena bencana.
“Kita tidak segampang itu menerima suket dari kelurahan. Menggunakan suket itu karena ada alasan tertentu. Contoh kebakaran atau banjir yang menyebabkan kerusakan Kartu Keluarga sehingga mereka belum sempat mengurus di Capil. Ini boleh menggunakam suket,” katanya.
Amalia mengatakan, pengecualian berlaku bagi calon siswa yang tidak memiliki Kartu Keluaga, namun sudah tinggal di wilayah tersebut selama satu tahun lebih.
“Tapi kita tidak terima begitu saja. Kita akan verifikasi. Kita cari tahu alasan selama satu tahun kenapa tidak urus KK. Dan itu prosesnya memakan waktu,” tambahnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk sabar mengikuti proses PPDB. Mengingat, setelah proses verifikasi berkas selesai, skornya tidak langsung muncul kalau belum disetuji operator.
Ia menjamin, selama orang tua mengikuti aturan, seluruh calon siswa Kota Makasaar mendapatkan tempat untuk sekolah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
