Terkini.id, Makassar – PHRI Sulsel mengadukan kebijakan pemerintah pusat ihwal dana pariwisata 2020 yang mengalami perubahan nomenklatur pada 2021. Selain itu, dana pariwisata 2020 di Kota Makassar belum cair hingga saat ini.
Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga menghadap Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Ia mengatakan mendapat bocoran bahwa dana hibah 2020 yang tertunda mengalami perubahan pada 2021.
“Jadi dikasih masing-masing perusahaan. Setiap perusahaan mendapat 20,5 juta per perusahaan,” kata Anggiat, Senin, 30 Agustus 2021.
Anggiat mengaku PHRI merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, pada aturan sebelumnya, dana hibah sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan pihak hotel dan restoran ke pemerintah kota.
“Kemarin itu yang 2024 itu adalah sesuai besaran pajak yang dibayar oleh hotel restoran. Tapi ini nda didapat. Jadi saran pak wali kota bersurat ke kementerian. Supaya dipertimbangkan kembali supaya 2020 itu dibayar di 2021,” ungkapnya.
- Kemenparekraf Prioritaskan Dana Hibah Pariwisata 2021 untuk Kota Makassar
- Danny Pomanto: Kebijakan Pj Rudy Salah Kaprah, Dana Hibah Pariwisata Dipotong 40 M
- Danny Pomanto Bongkar Penyebab Dana Hibah Pariwisata Gagal Cair
- Pj Rudy Urus Dana Hibah di Jakarta, Pengunjuk Rasa Urus Izin Nginap di Balai Kota
- Pemkot Makassar Kembali Ajukan Permohonan Pencairan Dana Hibah Pariwisata
Ia mengatakan akan bersurat ke Kementerian Pariwisata dalam waktu dekat. Hal ini, kata Anggiat, merupakan efek dari kebijakan Pj Wali Kota sebelumnya yang tidak terarah.
“Kebijakannya yang tidak transparan yang merugikan banyak pihak. Pemerintah dirugikan. Kita juga dirugikan,” sebutnya.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan persolan dana hibah pariwisata pada tahun 2020 karena tidak terbagi. Meski pada saat itu anggaran dana hibah sudah masuk ke pemerintah kota namun harus dikembalikan lantaran menyalahi prosedur.
“Saya bilang kalau kami menulis surat ke Kemendagri itu namanya konyol karena yang tidak mau pakai ini adalah pemerintah kota di jamannya Pj kemarin,” ujar Danny.
Danny mengatakan bukan hanya pelaku pariwisata yang dirugikan, pemerintah kota kena denda 40 miliar akibat kebijakan tersebut.
“DAU dipotong gara-gara tidak memanfaatkan dana ini sesuai juknis. Dia maunya merubah ke infrastruktur. Inilah kebijakan Pj sebelum saya. Ini betul sangat merugikan,” tuturnya.
Menurutnya, hal itu bukan hanya merugikan PHRI namun juga rakyat. Sebab hak rakyat mendapatkan 40 miliar tidak dipenuhi.
Sementara, Plt Kadis Pariwisata Kota Makassar Moh Roem menyebut dari segi aturan sudah jelas bahwa anggaran yang sudah berjalan dan tidak dilaksanakan itu menjadi kesalahan pemerintah daerah.
“Makanya tahun ini pemerintah pusat, Kementerian Pariwisata ada nanti namanya program bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata itu pengganti dana hibah. Jadi bukan lagi dana hibah tapi BPUP,” sebutnya.
Roem menjelaskan dana BPUP terbagi pada 13 bidang usaha dan 62 jenis usaha.
“Jadi lebih bagusnya kita berkonsentrasi disitu karena seluruh unit pariwisata itu mendapatkan bantuan tersebut,” ungkapnya.
“Ini kita lagi konsentrasi tetapi kita juga membantu PHRI untuk bagaimana bisa melakukan konsolidasi terkait program kemarin yang mereka tidak dapatkan. Kita mau bantu. Tugas pemerintah adalah memfasilitasi,” sambungnya kemudian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
