Sindir KPI Soal Siaran Live Pernikahan Artis, Denny Siregar: Apa sih Kerja Mereka? Nunggu Gaji?

Sindir KPI Soal Siaran Live Pernikahan Artis, Denny Siregar: Apa sih Kerja Mereka? Nunggu Gaji?

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Denny Siregar mengomentari terkait pernikahan artis yang disiarkan langsung di televisi. Ia mempertanyakan manfaat dari penyiaran tersebut bagi masyarakat.

“Gua nggak paham ada pernikahan artis disiarkan langsung di televisi swasta gitu. Gak jelas manfaatnya apa ya,” tulisnya di twitter @Dennysiregar7.

Lebih lanjut Denny menyinggung mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membiarkan hal tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana sebenarnya kinerja KPI sehingga konten penyiaran yang menurutnya tidak bermanfaat justru dibiarkan

“Lebih nggak paham lagi @KPI_Pusat diam aja. Sebenarnya apa sih kerja mereka itu? Nunggu gaji bulanan?” lanjutnya

Denny tidak menyebut siapa artis yang ia maksud dalam cuitannya tersebut.

Akhir-akhir ini, publik memang ramai memperbincangkan pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar yang akan ditayangkan secara langsung di salah satu TV swasta.

Namun, selain Aurel dan Atta, sebelumnya telah ada beberapa pasangan yang juga ditayangkan pernikahannya secara langsung.

Dilansir Dari Kompas, pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina serta beberapa pasangan lain juga dulu ditayangkan di TV.

Terkait hal ini, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan karena frekuensi siaran televisi dinilai sebagai frekuensi publik, sementara pernikahan merupakan urusan privat yang dianggap tak layak “menyita” frekuensi publik selama berhari-hari.

Menanggapi protes yang muncul, KPI menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sebenarnya telah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.

Akan tetapi, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

“Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif,” kata Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI, pada Sabtu, 13 Maret 2021, dilansir dari Kompas.

“Jadi kalau kami mau bertindak lebih jauh dari itu ya enggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu,” lanjutnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.