Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Mohamad Guntur Romli melontarkan sindiran menohok kepada Ketua DPP Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera yang menolak Permendikbudristek PPKS.
Mohamad Guntur Romli menanggapi bahwa hanya penjahat kelamin yang menolak Permen tentang Pencegahan dan Penanganan Kekeraan Seksual ini.
“Kalau menurut saya sih emang cuma penjahat kelamin yg menolak Permendikbudristek PPKS,” katanya melalui akun Twitter resminya pada Rabu, 10 November 2021.
Bersama pernyataannya, Guntur Romli membagikan berita soal Mardani Ali Sera yang menyebut bahwa Permendikburistek PPKS tersebut melegalkan seks bebas.
Menurut kader Nahdatul Ulama (NU) ini, hanya penjahat kelamin yang menolak peraturan PPKS, apalagi sampai memfitnah bahwa Permendikbudristek PPKS tersebut melegalkan seks bebas.
“Kritisi Permendikbudristek PPKS? Boleh tapi kalau sampe menolak dan menuduh Permendikbudristek itu sbg legalisasi seks bebas itu cuma dalih penjahat kelamin,” tegas Guntur Romli.
Sebelumnya, Mardani Ali Sera ikut mengkritik Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Itu jelas sekali berisi ‘pelegalan’ kebebasan sex. Kita anti kekerasan seks namun tidak mentolelir kebebasan sex #CabutPermendikbudristekNo30,” kata Mardani Ali Sera melalui akun Twitter resminya pada Rabu.
Mardani Ali Sera bahkan mengatakan bahwa Permendikbudristek PPKS ini berpotensi merusak norma kesusilaan.
“Ada celah moral yang legalkan kebebasan seks di lingkungan perguruan tinggi,” katanya.
Untuk ditahui, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek, Nizam telah membantah bahwa Permendikbudristek PPKS ini melegalkan zina atau seks bebas.
Ia menjelaskan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan.
“Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegasnya pada Senin, dilansir dari Detik News.
Menurut Nizam Peraturan ini muncul atas keresahan mahasiswa hingga dosen soal kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita,” kata Nizam.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
