Sindir Novel soal Bahar dan Dudung, Ruhut: Beginilah Kalau Kadrun-Kadrun Dikasih Hati

Sindir Novel soal Bahar dan Dudung, Ruhut: Beginilah Kalau Kadrun-Kadrun Dikasih Hati

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta –Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin meminta polisi bersikap adil dalam menangani pelaporan terhadap pendakwah, Bahar bin Smith. Ia menilai bahwa sejumlah orang, termasuk Jenderal Dudung Abdurachman juga harus diproses karena membuat gaduh.

Politisi PDIP, Ruhut Sitompul pun menyindir bahwa beginilah jika kadrun-kadrun seperti Novel Bamukmin diberi hati, mereka akan meminta jantung.

“Beginilah kalau kadrun-kadrun dikasih Hati minta Jantung,” kata Ruhut Sitompul melalui akun Twitter melalui akun Twitter melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 25 Desember 2021.

“Mau sampai kapan Congor ba’u mereka dibiarkan Ngebacot seenak udelnya sudah tolong POLRI sebagai Kamtibmas mereka segera diproses sesuai Hukum yang berlaku,” sambungnya.

Bersama pernyataannya, Ruhut Sitompul membagikan tangkapan layar berita Warta Ekonomi berjudul “Geram Habib Bahar Dipolisikan, Novel Bamukmin Malah Sebut Jenderal Dudung Biangk Kerok Kegaduhan”.

Baca Juga

Dilansir JPNN, sebelumnya Novel Bamukmin berharap pihak kepolisian bersikap adil dalam menanggapi laporan terhadap Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.

“Karena kebijakan sekarang adalah untuk mengedepankan klarifikasi dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak,” katanya pada Selasa, 21 Desember 2021.

Novel Bamukmin mengatakan bahwa hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi kegaduhan dan didomplengi kepentingan politik.

Ia lantas juga menegaskan bahwa jika Bahar dan Eggi Sudjana diproses hukum, para terlapor lainnya yang diduga melakukan tindak pidana terhadap penistaan agama dan UU ITE, juga harus diproses.

“Di antaranya Dudung Abdurachman, Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando, Guntur Romli, Abu Janda, Viktor Laiskodat, dan Habib Kribo,” katanya..

Novel Bamukmin mengatakan bahwa orang-orang tersebut merupakan penyebab utama kegaduhan yang terjadi di Indonesia.

Adapun sebelumnya, Bahar dan Eggi diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Laporan terhadap Bahar dan Eggi Sudjana terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember 2021.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.