Terkini.id, Jakarta – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi berita yang baru-baru ini viral terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI.
Mardani menyebutkan bahwa pemberian ‘hadiah’ yang dilakukan oleh pemerintah kepada Rektor UI adalah sebuah transaksi kekuasaan.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa hal tersebut sama artinya dengan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hal itu diungkapkan oleh Politikus PKS tersebut melalui akun Twitternya dengan nama pengguna MardaniAliSera pada Rabu, 21 Juli 2021.
“Jika tidak mau di bilang penyogokan, maka memberikan ‘hadiah’ rangkap jabatan oleh pemerintah bisa dianggap Transaksi Kekuasaan,” ucap Mardani dikutip oleh terkini.id.
- Rektor UI Ari Kuncoro Resmi Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI
- 43 Dewan Guru Besar UI Desak Jokowi Cabut Revisi Statuta Universitas Indonesia, Alasannya?
- Direvisi Jokowi, BEM UI Minta Statuta Universitas Indonesia Dicabut, Berikut Alasannya
- Politikus Demokrat: Kalau Aturan Disesuaikan Selera Penguasa, Akan Jadi Negeri Apa Kita?
- Politikus Gerindra Minta Rektor UI Mundur Jabatan: Saya Minta Mundur Saja Kalau Mau Jadi Komisaris BUMN
“Ini bisa di gugat. Oh iya Sebelum PP revisi, maka mereka yg melakukan rangkap adalah pelaku pelanggaran. Ya kan?” sambungnya.
Ia juga mengungkap perbandingan terkait pelanggar agama dan pelanggar kolega.
Menurutnya, pelanggar yang dilakukan oleh ulama itu cepat ditangkap dan dihukum, sedangkan jika sang pelanggar adalah kolega maka aturanlah yang diubah.
“Jika pelanggar adalah ulama, cepet banget di tangkap, di borgol, dipermalukan di depan media. Jika yg melanggar adalah kolega, maka yg salah adalah peraturannya, sehingga direvisi. KKN semakin parah saja,” tutupnya.
Sebagai informasi, baru-baru ini publik dihebohkan dengan berita terkait Rektor UI yang saat ini sudah diperbolehkan rangkap jabatan.
Berdasarkan aturan yang lalu, hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan aturan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, per tanggal 2 Juli 2021, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang didalamnya berisikan poin yang memperbolehkan rangkap jabatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
