Terkini.id, Jakarta – Politikus Demokrat menanggapi berita terkait Statuta UI yang saat ini tengah mendapat kritikan tajam dari masyarakat.
Hal tersebut lantaran adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Adapun yang menjadi kritikan tajam yakni tentang Rektor UI yang hanya dilarang merangkap sebagai direksi BUMN/BUMD/Swasta.
Bukan lagi melarang merangkap jabatan sebagai pejabat sampai komisaris. Hal itu lantas membuat Ari Kuncoro selaku Rektor UI selamat dari larangan dalam rangkap jabatan Komisaris BUMN.
Herzaky Mahendra Putra selaku Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat kecewa terhadap perubahan aturan tersebut.
- Juru Bicara Partai Demokrat, Ingatkan Elite Pendukung Presiden Jokowi untuk Fokus Membantu Pemerintah
- Rakyat Minta AHY Nyapres di Pilpres 2024, Herzaky Mahendra: Belum Waktunya, Ekonomi Negeri Belum Pulih!
- Juru Bicara Demokrat Jelaskan Makna 'Hanya Ada Satu Matahari di Demokrat'
- Herzaky Mahendra 'Sindir' Jokowi: Kalau Semprot Sana-Sini, Tanpa Ada Perubahan Dihadapi Rakyat, Buat Apa!
- Soal Kasus Haris-Fatia dengan Luhut, Herzaky Mahendra: Demokrasi Seperti Diaduk dalam Jurang Kemunduran!
“Kalau aturan bisa disesuaikan dengan selera penguasa, akan jadi negeri apa kita?” ucapnya seperti dikutip dari Politik Rmol, Kamis, 22 Juli 2021.
Ia pun mengungkapkan bahwa perlakuan Ari Kuncoro tersebut merusak citra Universitas Indonesia.
“UI malah dirusak kredibilitasnya oleh aturan ini. Apakah ini disengaja oleh Presiden Jokowi?” tegas alumnus UI tersebut.
Herzaky pun menegaskan bahwa seharusnya orang yang menjadi komisaris di BUMN itu diseleksi dengan ketat, bukan hanya sekedar tunjuk dan sah.
Ia pun menyindir Erick Thohir selaku Menteri BUMN dengan kalimat yang menohok.
“Padahal, Menteri BUMN juga anggota MWA (Majelis Wali Amanat) UI. Segera beri saran kepada Presiden. Kecuali etika dan moral tak lagi penting di negeri ini,” ungkapnya.