Terkini.id, Jakarta – Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menggelar sidang etik terhadap Chuck yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dan hasilnya Chuck dijatuhi sanksi PTDH.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, terdapat dua sanksi yang dijatuhkan kepada Chuck.
Sanksi pertama adalah sanksi etika, kemudian untuk sanksi kedua ialah sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022,” ucap Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022, dilansir dari detiknews pada Jumat 2 September 2022.
“Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.
Chuck telah menjalani sanksi penempatan di tempat khusus. Sementara Dedi menyebut, Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik yang digelar pada Kamis 1 September 2022 kemarin.
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo juga resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Pemecatan itu dilakukan usai sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022. Dan Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.
Sementara Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding terhadap putusan etik itu.