Terkini.id, Jakarta – Pendukung Richard Eliezer atau Bharada E kompak meneriaki Ferdy Sambo usai majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri itu pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo hanya terdiam dan tutup mulut ketika ditanyai awak media mengenai vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim atas dirinya.
Ditemui setelah sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo yang dikawal beberapa anggota Brimob hanya menoleh ke awak media.
Tidak tampak raut muka sedih atau ekspresi lainnya dari wajah mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Bareskrim itu.
Beberapa pengunjung sidang yang juga merupakan pendukung Bharada E yang kerap disapa dengan sebutan Eliezer Angles itu kompak meneriaki Ferdy Sambo.
- Hukuman Ferdy Sambo Diringankan, Vonis Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- CEK FAKTA: Teddy Minahasa Bayar Orang Untuk Habisi Nyawa Ferdy Sambo Dalam Sel
- CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dieksekusi Mati di Ruangan Tersembunyi, Tangis Keluarga Pecah
“Hidup Eliezer! Eliezer Menang,” ucap salah satu pengunjung sidang, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Ferdy Sambo dengan menggunakan rompi merah dan tangan terbogol, kembali ke sel tahanan terdakwa PN Jaksel.
Selepas itu, keriuhan tak lantas usai. Para pengunjung sidang tampak ada yang saling berpelukan mendengar putusan hakim, khususnya Eliezer Angles.
Suasana di PN Jaksel terlihat ramai yang membuat beberapa polisi dan Brimob harus turun tangan. Mereka menahan barisan wartawan dan pengunjung sidang lainnya.
Hari ini majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin 13 Februari 2023.
Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
